Thursday, February 26, 2009

Galangan Kayu Ilegal Dipolice Line

Saturday, 10 January 2009 12:05 redaksi
BANJARMASIN - Polres Kotabaru di bawah kepemimpinan AKBP Hersom Bagus Pribadi sedang giat-giatnya melaksanakan penertiban dan pemberantasan illegal logging di Kotabaru.

     Baru-baru saja, tak kurang dari lima galangan (tempat penumpukan kayu) di daerah itu diberi garis polisi (police line) karena diduga ilegal.

      Pelaksanaan penertiban illegal logging dengan sasaran galangan kayu itu melibatkan juga para pejabat di Polres Kotabaru atau anggota gabungan satuan fungsi. Penertiban dilakukan dengan menyisir setiap sudut kota.

     Sebelumnya, Kapolres Kotabaru mendengar informasi bahwa sejumlah galangan yang diduga ilegal itu dibeckingi oleh oknum aparat. Untuk membuktikannya, maka dilakukanlah penyisiran tersebut.

     Namun, sampai di lapangan, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat tersebut. Meski demikian berpuluh-puluh meter kubik kayu yang diduga ilegal berhasil diamankan dari semua galangan tersebut.

     Adapun pemilik galangan kayu yang berhasil diamankan antara lain H Munjiani (49), pemilik galangan di Jl H Damanhuri Gg Citra RT 1 Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan meranti campuran (MC) berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 15 meter kubik.

     Kemudian, galangan milik Hj Siti Hadijah (51) di Jl H Damanhuri RT 2 Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 20 meter kubik.

     Galangan lain yang juga disita sementara adalah milik H Arpansyah (40) di Jl Sukmaraga (Kuin) RT 7 Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 12 meter kubik, lalu milik H Ahmad Kusasi (60) di belakang Masjid Raya Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 15 meter kubik.

     Terakhir, milik Sudarmanto (39) di Jl Brigjen H Hasan Basri (Jelapat) Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 20 meter kubik.

     Sampai kemarin, Jumat (9/1), penertiban masih berlanjut, sedangkan bagi pemilik galangan dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan dan guna proses hukum lebih lanjut.

                                      Kelumpang Hulu

     Senada dengan gerakan Polres Kotabaru, Polsek Kelumpang Hulu dibawah pimpinan langsung Kapolsek-nya Iptu Ana Setiani bersama sembilan anggotanya juga melaksanakan giat patroli guna penertiban illegal logging di wilayah hukumnya.

     Dari penelusuran aparat, ditemukan tiga lokasi bekas pengolahan kayu beserta kayu log yang masih tersisa. Di samping itu, turut diamankan dua unit truk yang mengangkut kayu ulin yang berbentuk sibitan.

     Kapolsek bersama anah buahnya mesti menggunakan klotok untuk menyusuri sungai Cantung hingga menemukan lokasi tersebut. Ketiga lokasi bekas pengolahan kayu tersebut bertepatan di Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu. Setelah diperiksa ternyata lokasi tersebut sudah sepi dari aktivitas. Sisa kayu log saat ini masih dalam tahap evakuasi oleh Polsek Kelumpang Hulu.

     Pada hari Rabu (7/1), Kapolsek wanita ini bersama anggota sepulang dari Desa Karang Payau menemukan dua unit truk yang bermuatan kayu ulin berbentuk sibitan. Truk yang diamankan tersebut bernomor polisi DA 9959 E dengan sopir Autadt Said (39), warga Kintap Kabupaten Tala serta DA 9572 AJ yang disopiri Januar (27) juga warga Kintap.

     Langkah yang telah diambil adalah mengamankan barang bukti, memeriksa pengemudi serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kotabaru selaku pihak yang ahli dalam masalah kehutanan.

     Jumat (9/1), Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo membenarkan soal operasi terhadap galangan yang diduga ilegal tersebut. "Pihak Polres Kotabaru masih melakukan pemeriksaan intensif untuk proses lebih lanjut," ungkapnya. adi/mb05

No comments: