Saturday, June 27, 2009

Siapa Pun Menebang 1 Pohon Disanksi 1.000 Pohon

Minggu, 31 Mei 2009 | 08:34 WITA

BANJARMASIN, MINGGU - Raperda pengelolaan sampah dan pertamanan serta retribusi sampah resmi disahkan oleh DPRD Banjarmasin, Sabtu (30/5). Salah peraturannya mengenai larangan menebang pohon. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi, setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan menanam 1.000 pohon.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan Bulhadiansyah mengatakan, setelah perda ini disahkan dan masuk lembaran negara, isi dari perda ini sudah menjadi bagian kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakan. "Masyarakat, juga menjadi bagian dari tanggung jawab untuk ikut bersama-sama melaksanakan perda ini," tuturnya, Sabtu (30/5).

Peraturan mengenai penebangan pohon, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota mempertahankan kesejukan kota, pemerintah berupaya mempertahankan pohon-pohon yang ada.

Setiap, penebangan pohon mesti mengajukan izin ke instansi terkait dinas Kebersihan dan Pertamanan. Setiap satu pohon yang ditebang, masyarakat harus mengganti 1.000 pohon atau diancam kurungan paling lama tiga bulan. "Aturan ini kita muat untuk melindungi pohon-pohon yang sudah ada," katanya.

Selain sanksi bagi menebang pohon, perda ini juga memuat zona bebas sampah di Banjarmasin. Sanksi tindak pidana ringan bakal dikenakan bila ada masyarakat kedapatan membuang sampah, mulai denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat 1, tiap orang dilarang membuat sampah tidak pada tempatnya, dilarang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan, membuang sampah di jalan-jalan atau drainase, membuang sampah yang tidak sesuai ketentuan persampahan, membuat tempat penampungan sementara yang tidak direkomendasikan.

Masyarakat perlu mengetahui kawasan yang telah ditetapkan di dalam perda ini sebagai kawasan bebas sampah, artinya masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah di kawasan tersebut.

Ada 12 ruas jalan yang dilarang yakni  Jalan A Yani Kilometer 1 hingga Kilometer 6, Kolonel Sugiono, Pangeran Antasari, Lambung Mangkurat, R Suprapto, AS Musyafa, RE Martadinata, Piere Tendean, Gatot Subrota,  Pangeran Samudera, S Parman, serta Brigjen H Hasan Basri.

"Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan yang termuat di dalam perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan, atau denda minimal Rp100 ribu hingga Rp 5 Juta," katanya.

Bulhadiansyah berharap, pemerintah mensosialisasikan aturan ini sehingga masyarakat mengetahui dan ketaatan dalam membuang sampah. Khusus zona sampah, pemerintah mesti mengawasi pelaksanaannya tentunya untuk melaksanakan aturan ini memerlukan dana operasional yang nantinya dianggarkan dalam APBD.

No comments: