Kamis, 14 Mei 2009 | 10:17 WITA
BANJARMASIN, KAMIS - sidang kasus dugaan pencaplokan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) dengan terdakwa Amier H Nasrudin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (14/5) pukul 09.30 Wita telah memasuki agenda putusan hukuman.
Dalam persidangan ini, ratusan personil kepolisian melakukan penjagaan ketat. Sidang yang dilakukan di ruang sidang utama tersebut, hingga saat ini masih berlangsung, dan dipimpin oleh majelis hakim, Surianto Daulay SH.
No comments:
Post a Comment