Wednesday, March 04, 2009

Berkas Guru Bakeri ke Kejaksaan

Senin, 2 Maret 2009 | 06:34 WITA

TANJUNG, SENIN - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Tabalong, berkas pemeriksaan KH Akhmad Bakeri (Guru Bakeri), tersangka kasus kayu tanpa dokumen dianggap rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung, hanri ini, Senin (2/3).

"Berkas Guru Bakeri hari ini kita serahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tanjung. Termasuk, berkas delapan sopir truk yang mengangkut kayu tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandhy Cahya, kemarin (1/3) sore.

Sandhy mengatakan penyerahan berkas kasus kayu kepada aparat Adhiyaksa karena dari hasil penyidikan kasus pimpinan pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinilai sudah selesai.

"Terkait apakah sudah lengkap atau tidak berkas penyidikan kasus Guru Bakeri dan delapan sopir truk itu, kita tunggu petunjuk dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah lengkap (P21) tentunya akan kita serahkan berikut tersangka dan barang bukti," kata Sandhy

Sedangkan untuk berkas tersangka Kaspul alias Ikas yang ditangkap karena diduga sebagai pengumpul kayu untuk Guru Bakeri, hingga kini dalam proses pemeriksaan. "Nanti kalau sudah selesai, kita beritahu," jelasnya.

Seperti diberitakan, konvoi sembilan truk bermuatan kayu olahan jenis ulin, bengkirai dan meranti milik Guru Bakeri tersebut kali pertama ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro, saat berada di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan tersebut. Oleh anggota Koramil seluruh truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Makodim 1008/Tanjung.

Kemudian, para sopir truk berikut angkutannya masing-masing dan Guru Bakeri selaku pemilik kayu diserahkan ke Polres Tabalong, Senin (9/2) siang, untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (10/2), Guru Bakeri dan delapan sopir truk resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat huruf h, UU RI Nomor 41/2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

No comments: