Saturday, June 27, 2009

Kasus Perambahan Hutan Tak Jelas

Jumat, 22 Mei 2009 | 06:17 WITA

PELAIHARI, JUMAT - Penyidikan kasus dugaan penjamahan kawasan hutan dua pelabuhan khusus (pelsus) batu bara yaitu PT Mandiri Citra Bersama dan IMCM (Indonesia Minerals and Coal Mining), di Kecamatan Jorong hingga kini belum juga rampung. Berkas perkaranya masih bolak-balik dari penyidik Reskrim Polres ke Kejari Pelaihari.

Dibandingkan sejumlah perkara lainnya, proses penyidikan kasus perambahan hutan tersebut terbilang lebih alot atau menyita waktu. Padahal perkara tersebut mulai ditangani sejak Desember 2008 silam. Pihak kejaksaan kabarnya bahkan membentuk tim menangani perkara itu.

Hingga sekarang pemberkasannya belum selesai. Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanahlaut masih berusaha melengkapi kekurangan syarat formil/materil sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Pelaihari.

"Beberapa minggu lalu BAP (berkas acara pemeriksaan) sudah kami limpahkan ke Kejari Pelaihari, tapi kemudian dikembalikan lagi kepada kami. Petunjuk dari pihak Kejaksaan masih ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi penyidik," kata Kapolres Tala melalui Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, kemarin.

Apa saja yang perlu dilengkapi? Dony enggan menyebutkannya secara detil. Dia hanya mengatakan, di antaranya penyidik diminta memintai keterangan pejabat berwenang Dinas PU Tala dan PU Provinsi.

Petunjuk tersebut telah ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh penyidik Reskrim Polres Tala. Tiga hari lalu BAP telah dilimpahkan kembali ke Kejari Pelaihari.

"Selanjutnya kami menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan. Jika sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkaranya akan kami limpahkan. Tapi jika masih ada yang belum lengkap lagi, kami akan terus berupaya melengkapinya," kata Dony.

Bagaimana dengan aktivitas kedua pelsus? "Tetap tidak ada aktivitas. Pintu masuknya juga tetap kami police line. Tidak boleh ada aktivitas apa pun selama masih dalam perkara hukum," tegas Dony.

Pihaknya pun selalu memonitor keberadaan kedua pelsus yang berada di Desa Pandansari tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas di lapangan. "Jika ada yang beraktivitas atau membuka police line, maka akan berususan dengan hukum lagi," tandas Dony.

No comments: