Wednesday, September 09, 2009

Satu Pohon = Tiga Bulan Kurungan

Senin, 1 Juni 2009 | 01:20 WITA

Di Banjarbaru, beberapa pekerja dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Pemko Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli. Penyebabnya? Pekerja itu diduga membabat habis lima pohon Gelondongan Tiang yang ditanam berjejer di dekat Jembatan Kembar Banjarbaru, Rabu (27/5). Dari kelima pohon tersebut, tiga di antaranya dicabut sampai ke akar-akarnya.

Kelima pohon yang ditanam pada 1993 itu ‘dimusnahkan’ demi kelancaran pembangunan ruko di kawasan itu. Pohon yang tumbuh dan mencapai tinggi enam meter itu, kini menjadi potong-potongan. Padahal pohon Gelondongan Tiang itu ditanam di tepi Jalan A Yani di Banjarbaru tersebut, untuk peneduh dan penghijauan.

Semua penebang pohon itu dan orang terkait dengan tindakan itu dilaporkan ke polisi, dan kasusnya masih dalam proses di Polres Banjarbaru. Mereka dilaporkan ke aparat berwenang, dalam upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sesukanya menebang pohon. Apalagi pohon itu milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, sebagai pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Penebangan pohon milik publik merupakan tindakan pelanggaran atas perda tersebut, karena pelaku juga merusak fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan trotoar.

Di Banjarmasin, menebang satu pohon bakal dihukum enam bulan kurungan. Atau, harus menanam 1.000 pohon sebagai ganti satu pohon yang ditebangnya itu. Hal itu tertuang dalam Raperda Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Sampah, yang disahkan menjadi perda akhir pekan tadi, Sabtu (30/5).

Sebagai warga kota, kita harus memberikan dukungan atas pelaksanaan perda tersebut. Tujuan perda itu, adalah kenyamanan masyarakat. Pohon merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.  Semua bagian pohon bermanfaat bagi makhluk ciptaan Tuhan. Daunnya pada siang hari memproduksi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh oleh makhluk hidup. Batangnya, dapat memberikan manfaat antara lain sebagai bahan bangunan untuk tempat tinggal manusia. Akarnya, menyerap dan menyimpan air sehingga mampu mencegah banjir.

Pohon juga menjadi tempat tinggal makhluk hidup lainnya, seperti ‘rumah’ bagi burung dan keluarganya. Atau menjadi rumah bagi kunang-kunang, serangga yang mengeluarkan cahaya gemerlap di malam hari. Pohon menjadi peneduh kita dari sengatan terik matahari, dan kita bisa menikmati similir angin di bawahnya. Pepohonan yang rindang bisa memberikan kedamaian dalam hidup manusia.

Begitu banyaknya manfaat pohon, maka banyak manusia untuk menguasainya demi keuntungan pribadi. Hutan pun digundulkan, karena semua pohonnya ditebang. Akibatnya, banyak manusia lain yang dirugikan. Pohon ditebang, artinya kawasan penyimpanan air di kala musim penghujan dimusnahkan maka banjir pun tak dapat dielakkan lagi. Di musim kemarau, tanah menjadi retak dan kebakaran hutan pun tak dapat dicegah karena tak ada lagi persediaan air.

Sanksi menanam 1.000 pohon atau enam bulan kurungan bagi warga Kota Banjarmasin yang menebang satu pohon, adalah sangat tepat. Bahkan sangat ringan, kalau melihat efek yang ditimbulkan oleh pohon yang ditebang.

Walaupun perda itu agak terlambat, paling tidak kita harus menghargai dan mendukung upaya pemerintah dan wakil kita di DPRD untuk menyelematkan lingkungan hidup kita. Perda itu diterbitkan, bertujuan melestarikan lingkungan.

Lingkungan yang bersih, indah, asri berdampak bagi pertumbuhan dan kondisi kejiwaan kita. Jadi, kalau ingin jiwa selalu bersih dan damai maka peliharalah alam termasuk pepohonannya.

No comments: