Friday, May 01, 2009

Polsek Bati-Bati Sita 198 potong ulin

Kamis, 30 April 2009 | 06:15 WITA

PELAIHARI, KAMIS - Bisnis ilegal kayu ulin yang dijalankan HM (43) akhirnya terbongkar, Selasa (28/4) malam. Warga Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu pun dibekuk petugas dan dijebloskan ke sel.

"Tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan. Dia memiliki dan memperjualbelikan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ucap Kapolres Tala melalui Kapolsek Bati-Bati Iptu Prayuda, Rabu (29/4).

Selain HM, petugas Polsek Bati-Bati juga mengamankan satu tersangka lainnya yakni Sul (23). Warga Bati-Bati yang berprofesi sebagai pengojek ulin ini ditangkap saat hendak memasok kayu ulinnya ke lokasi penumpukkan ulin milik HM di Desa Bati-Bati.

"Saat itu kami sedang berada di lokasi penumpukkan kayu ulin milik tersangka HM. Saat itu datang tersangka Sul. Sekalian dia kami amankan," ucap Prayuda.

Tempat penumpukkan ulin milik HM berada di dua tempat yakni di belakang rumah warga di balik rerumputan dan di dekat pabrik penggilingan padi. Di tempat kedua ini, puluhan batang ulin diletakkan di balik tumpukan sekam padi sehingga nyaris tak terlihat. Jarak antara lokasi pertama dan kedua berdekatan, hanya bersebelahan. Dari jalan raya (Trans kalimantan) jaraknya ratusan meter.

Operasi yang dilakukan petugas Polsek Bati-Bati tersebut didasarkan pada laporan warga dan giat intelejen. Di kawasan tersebut dilaporkan ada aktivitas penumpukkan kayu ulin dalam jumlah besar.

Benar saja, ketika petugas menyisir lokasi tersebut, teronggok kurang lebih 198 potong kayu ulin dalam bentuk plat ukuran 15x15 centimeter. Tampilan fisiknya lumayan bagus atau mulus. Warnanya masih kemerahan yang menandakan belum lama digesek (dipotong). Panjangnya bervariasi antara 3-4 meter.

Hasil lidik petugas Polsek Bati-Bati, ulin tersebut sebagian dipasok dari kalangan pengojek ulin. Sebagian lagi berasal dari pihak lain. Kayu ulin itu berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Banjar, dekat perbatasan dengan Tala.

Malam itu juga, petugas Polsek Bati-Bati melacak pemilik kayu ulin tersebut hingga akhirnya terungkap nama HM. Orang berpengaruh di Bati-Bati ini pun langsung digelandang ke Mapolsek tanpa kendala.

"Tersangka HM mengakui kayu-kayu ulin itu miliknya. Dan dia manut saja saat kami bawa ke Mapolsek," ucap Prayuda seraya mengatakan kedua tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan yakni menguasai, mengangkut, memperjualbelikan ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

No comments: