Saturday, June 27, 2009

RTRWP Terganjal Menhut

Senin, 25 Mei 2009 | 06:05 WITA

PELAIHARI, SENIN -Usulan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemkab Tanahlaut ke Menteri Kehutanan masih menggantung. Hingga sekarang belum ada persetujuan dari Menhut.

Usulan alih fungsi tersebut diajukan ke pusat melalui Pemprov Kalsel, include dalam perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalsel. Pengajuan usulan tersebut telah cukup lama, kurang lebih tiga tahun lalu.

Tidak diketahui mengapa Menhut begitu lama merespon usulan RTRWP Provinsi Kalsel tersebut. Padahal secara defacto hasil pengukuran tata batas (kawasan hutan) sesuai RTRWP baru tersebut telah dipergunakan sebagai rujukan hukum dalam penuntasan sejumlah perkara hukum terkait persoalan kawasan hutan.

Kadishut Tala H Aan Purnama mengatakan, pihaknya kini hanya tinggal menunggu persetujuan RTRWP tersebut dari pejabat berwenang pusat.

Sebelum ada persetujuan dari Menhut, maka sejumlah tempat yang diusulkan dilepas (alih fungsi) dalam status quo. "Tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut," tegas Aan.

Ada empat tempat di Tala yang diusulkan dialihfungsi yaitu di lokasi eks Trans Bahulin Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Tanjung Dewa di Kecamatan Panyipatan, Riam Adungan Desa Tanjung dan Desa Pemalongan di Kecamatan Bajuin.

Sebagian tempat yang diusulkan dialihfungsi tersebut merupakan permukiman penduduk. Contohnya di Pemalongan dan eks Trans Bahulin. Tidak diketahui bagaimana sejarahnya hingga permukiman penduduk ditetapkan dalam kawasan hutan pada 1999 silam. Padahal permukiman tersebut lebih dulu ada, seperti Pemalongan merupakan eks transmigrasi era 1980.

Lantaran faktualnya merupakan permukiman penduduk itulah, dalam perubahan RTRWP Provinsi Kalsel yang baru, status kawasan hutan di Desa Pemalongan diusulkan dilepaskan.

No comments: