Thursday, March 19, 2009

Jaksa Teliti Berkas Guru Bakeri

Senin, 16 Maret 2009 | 21:26 WITA

TANJUNG, BPOST - Kejaksaan Negeri Tanjung kini sedang meneliti berkas tersangka KH Akhmad Bakeri atau biasa dipanggil Guru Bakeri terkait kasus kayu tanpa dokumen yang baru diserahkan tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Senin (16/3).

Berkas Guru Bakeri tersebut tengah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Menurut aturan, selama tujuh hari ke depan, jaksa bakal menentukan sikap apakah berkas kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu sudah lengkap atau tidak.

"Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materil kasus tersebut, maka akan kita terbitkan surat P18 (belum lengkap) dan P19 (petunjuk) berkasnya," kata Kajari Tanjung, Rahmad Haris didampingi Kasi Pidum Adenan S kepada BPost, Senin (16/3).

Untuk berkas delapan sopir truk yang lebih dulu dikirim penyidik ke kejaksaan setempat sekitar setengah bulan yang lalu, dikatakan Haris telah dikirim kembali kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap (P18).

Sementara, berkas tersangka H Kasuari alias Ikas sebagai pengumpul kayu milik Guru Bakeri, kini masih dipelajari oleh tim jaksa. "Karena baru beberapa hari yang lalu diserahkan berkasnya oleh penyidik," kata Haris   

No comments: