Rabu, 18 Maret 2009 | 13:15 WITA
BARABAI, RABU - Petugas Polsek Padang Batung Kebupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan empat pengojek ulin ilegal. Mereka adalah DM (52), PJ (37), AY (35) dan YN (36).
Mereka ditangkap saat melintas di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung. Bersama mereka polisi juga menyita barang bukti berupa 189 potong kayu ulin ukuran 5x10x4 meter.
Kapolsek Padang Batung, Ipda Andhyka DH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
1 comment:
Terima kasih atas informasi menarik
Post a Comment