Monday, March 30, 2009

Polisi Tangkap Pengojek Kayu Padang Batung

Rabu, 18 Maret 2009 | 13:15 WITA

BARABAI, RABU - Petugas Polsek Padang Batung Kebupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan empat pengojek ulin ilegal. Mereka adalah DM (52), PJ (37), AY (35) dan YN (36).

Mereka ditangkap saat melintas di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung. Bersama mereka polisi juga menyita barang bukti berupa 189 potong kayu ulin ukuran 5x10x4 meter.

Kapolsek Padang Batung, Ipda Andhyka DH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

1 comment:

Anonymous said...

Terima kasih atas informasi menarik