Friday, May 22, 2009

UMSP Perkayuan Rp 965 ribu

Jumat, 8 Mei 2009
BANJARMASIN – Setelah melalui tahapan yang cukup alot dan sempat berlarut-larut, akhirnya upah minimum sektoral provinsi (UMSP) perkayuan di Kalsel disepakati sebesar Rp 965 ribu.

Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp 976 ribu perbulan.

Kesepakatan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009, sehingga para buruh berhak mendapatkan rapel dari kenaikan UMSP yang sudah ditetapkan.

Menurut Tumen, wakil pekerja dari enam perusahaan kayu, penetapan UMSP ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Pada Rabu malam UMSP disepakati sebesar Rp 976 ribu perbulan. Kami mewakili enam perusahaan kayu yaitu Daya Sakti, PT Unggul Sumit, Surya Satria, Wijaya Triutama, PT Mantuil Raya dan Tanjung Raya, juga hadir perwakilan Apindo, Apkindo serta Dinas Tenaga Kerja selaku fasilitator,” tandasnya.

Disinggung kenaikan UMSP ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, Tumen tidak sependapat dengan hal itu. Menurut dia, angka tersebut merupakan kesepakatan, soal nanti ada buruh yang di-PHK bukan karena UMSP tapi karena kondisi perusahaan yang memang sudah susah.

“Meski ada banyak perusahaan yang PHK karyawan, tapi ada juga yang malah menerima karyawan. Biasanya mereka melakukan PHK, tapi kembali menerima karyawan sebagai tenaga kontrak atau diistilahkan outsourcing,” tambahnya.

Senada dengan Tumen, Antonius Simbolon dari Disnaker Kalsel mengaku ketetapan UMSP ini merupakan ketetapan yang sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja yaitu sebesar Rp 965 ribu perbulan.

“Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan kesepakatan ini dan kami akan memantau perkembangan dari pelaksanaan UMSP ini,” pungkasnya.

No comments: