Monday, February 16, 2009

Dua Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap

Tuesday, 23 December 2008 10:07 redaksi

KOTABARU - Jajaran Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin, sekitar pukul 02.00 Wita menangkap dua unit mobil yang mengangkut beberapa meter kubik kayu ilegal, di Jalan Raya Pantai Baru, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP Hersom Pribadi, melalui Kabag Ops, AKP Joko Setiono, Senin, mengatakan, mobil tersebut telah lama diintai petugas karena diduga sering membawa kayu ilegal.

"Dua unit mobil tersebut, mobil pick up L300 DA 9228 AN, dan mobil Suzuki Futura 1.600 DA 2155 G, kedua mobil tersebut tertangkap tangan membawa beberapa kayu ilegal," katanya.

Ia mengatakan, mobil pick up L 300 DA 9228 AN ditangkap petugas polisi saat membawa barang bukti berupa kayu meranti campuran (MC), sebanyak 102 potong atau sekitar 2 meter kubik (M3). Mobil Suzuki Futura 1.600 DA 2155 G, ditangkap polisi saat membawa kayu papan sebanyak 155 keping atau sekitar 3 m3, keduanya membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Selain mengamankan dua mobil dan barang bukti kayu ilegal, polisi juga menangkap dua tersangka pemilik kayu olahan yang siap di jual," kata Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP I Ketut Sadra.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk polisi di antaranya, Dl (55) warga Gunung Ulin tersangka pemilik kayu dua m3 di mobil pick up L300.

Dan Mn (28) warga Pantai Baru, tersangka pemilik tiga m3 kayu yang diangkut mobil pick up Zusuki Futura.

"Barang bukti kedua mobil pick up dan barang bukti kayu olahan tersebut kini diamankan di Mapolsek Pulau Laut Tengah," terangnya.

Menurut Kapolsek Pulau Laut Utara, tersangka diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait.

Rencananya tersangka akan membawa kayu hasil penebangan liar itu ke pelanggannya di Kotabaru. Namun sebelum berhasil aksi itu dapat digagalkan oleh Polisi Resort Pulau Laut Tengah.

Joko menambahkan, karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah, pemilik kayu akan dijerat dengan Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan.

Sebelumnya, Polresta Kotabaru juga menemukan delapan m3 kayu ulin olahan. "Kayu tersebut ditemukan di semak-semak Desa Sangsang, dan diduga hasil penjarahan di kawasan hutan Sangsang, Kelumpang Tengah," jelas Joko, Senin.

Kayu ulin olahan dan siap diangkut tersebut, ditemukan petugas patroli rutin Polsek Kelumpang Tengah, di semak-semak daerah pemasiran dengan kondisi menumpuk dan sebagian terpencar siap diangkut.

"Barang bukti temuan itu kini sedang dievakuasi oleh petugas ke Mapolsek Kelumpang Tengah," ujarnya.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan, untuk menangkap tersangka pemilik kayu yang tidak ditemukan di lokasi penumpukan kayu tersebut.

Sementara itu, dalam sebulan terakhir Mapolres Kotabaru bersama sejumlah polsek di wilayah itu telah mengamankan ratusan meter kubik kayu log dan olahan berbagai jenis. Kayu-kayu tersebut diduga hasil dari penebangan liar di kawasan itu. ant/mb05

No comments: