Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pencaplokan tanah kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang mendudukan Dirut PT BCMP, H Amir, sebagai terdakwa lagi-lagi ditunda.
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa, yang dilaksanakan hari Senin (11/5) pagi sekira pukul 11.00, ditunda lantaran berkas pembelaannya masih dilengkapi.
Rencananya, sidang dengan agenda yang sama akan dilakukan pada hari Selasa (12/5) pagi (hari ini) sekira pukul 08.30.
Seperti pemberitaa sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, H Amir dituntut 5 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU RI NO 41 tentang Kehutanan. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
No comments:
Post a Comment