Rabu, 4 Februari 2009 | 19:03 WITA
KOTABARU, RABU - Penutupan wantilan atau biasa tempat penjualan kayu hampir sebulan lebih sempat diberi garis polisi, dibuka kembali. Dibukanya garis larangan beraktivitas itu setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengeluarkan legalitas beberapa jenis kayu di 22 buah wantilan tersebut.
Di Kampung Higa Gunung, Kecamatan Kotabaru Hulu, belasan wantilan dibuka di bawah komando Kaurbinops Polres Kotabaru, Ipda Heri Yanto, Rabu (4/2).
No comments:
Post a Comment