Wednesday, March 04, 2009

Lagi Kayu Ilegal Ditemukan

Sabtu, 24 Januari 2009 | 02:57 WITA

KOTABARU - Jajaran Polres Kotabaru terus melakukan penyisiran ke hutan. Kali ini di Desa Wilas, Kecamatan Kelumpang Utara ditemukan ratusan potong kayu, Rabu (22/1) sore.

Kayu-kayu ilegal ini ditemukan oleh jajaran Polsek Kelumpang Tengah yang dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Rovan Mahenu yang terus bergerak melakukan penyisiran.

Kapolres AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Ipda Rovan mengatakan dari penyisiran ke hutan di Desa Wilas ditemukan lagi puluhan balok kayu ilegal.

"Atas intruksi Kapolres kita terus bergerak. Di Desa Wilas kita temukan kayu olahan jenis ulin ukuran 10 x 10 x 4 sebanyak 43 potong, ukuran 10 x 5 x 4 sebanyak 41 potong.

Kemudian ukuran 2 x 20 x 2 sebanyak 45 potong dan 10 x 3 sebanyak 3 potong dan 5 x 5 sebanyak 1 potong. Jumlah kubikasi sebanyak 3,86 kubik," beber Rovan.

Menurutnya pemilik kayu yang diduga ilegal itu masih dalam pencarian pihaknya. Kasusnya sendiri akan pihaknya limpahkan ke Polsek Pudi tempat lokasi ditemukan kayu.

Terpisah, jajaran Polsek Satui mengamankan truk kayu PS DA 9553 AS yangmembawa kayu ulin panjang 6 meter danpanjang 2 di JL Sumpol KM 17 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui. Sabtu (17/1) pukul 20:00 Wita.

"Tersangkanya atas nama Masdi (40) warga Gg Mutiara RT7 Kecamatan Bati-Bati," ungkap Kapolsek Satui Iptu Angga Herlambang.

Menurutnya dari keterangan saksi ahli kayu itu masih bisa diukur dan diproses.

"Kita selalu mengecek setiap truk yang bermuatan kayu dengan dinas Kehutanan," beber Angga.

No comments: