Wednesday, March 04, 2009

Polres Tutup Puluhan Wantilan

Minggu, 11 Januari 2009 | 02:00 WITA

KOTABARU - Puluhan wantilan (tempat penjualan kayu) di daerah Kampung Higa, Semayap, Mega Indah, Kotabaru di police line oleh jajaran Polres setempat, Rabu (7/1).

Dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung olehAKBP Hersom Bagus Pribadi, puluhan galangan (wantilan) itu langsung ditutup oleh petugas.

“Ibarat muara dengan hilir. Kalau pengusaha galangan masih membeli, otomatis masih akan ada kegiatan penebangan liar,” kata Kabag Ops Kompol Joko Sulistio SIk mewakili Kapolres, Sabtu (10/1).

Menurut Joko, pengusaha galangan tidak hanya harus memiliki izin usaha berjualan kayu, tapi juga harus mengantongi beberapa dokumen lainnya, seperti mengantongi dokumen asal kayu diperoleh dari mana.

“Untuk urusan illegal loging, tidak ada toleransi. Bila bersalah, kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Dikatakan Joko, penertiban puluhan galangan milik pengusaha kayu di Kotabaru berawal operasi menemukan puluhan meter kubik ulin dan meranti campuran disimpan dalam sebuah gudang di Jalan H Damanhuri.

Info diperoleh, ratusan meter kubik ulin dan meranti campuran berbagai ukuran yang di-police line dari semua galangan, diduga merupakan kayu-kayu ilegal.

Sementara, seorang anggota GAPEKA yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan tidak mengetahui alasan polisi memasang police line di galangan kayu.

“Kami juga tidak mengetahui kenapa di panggil ke polres, dikira ada rapat apa. Tahunya seperti ini (diperiksa),” katanya.

Namun, tidak seperti yang diduga puluhan pedagang yang tergabung dalam GAPEKA tersebut, mereka hampir semuanya mengantongi izin usaha berjualan kayu.

“Kita mengaku salah, tapi memiliki izin usaha. Seperti pernah dilakukan hearing di DPRD, mendapat izin selama kami berjualan kayu untuk lokal (daerah Kotabaru),” aku seorang pengusaha sambil menunjukan izin usaha, dan memita petugas melepas police line yang dipasang di galangan, kalau tidak mereka tidak bisa berjualan.

Pantauan, puluhan pengusahan tergabung dalam GAPEKA ini setelah diminta keterangan dan dilakukan pendataan, kemudian diperbolehkan pulang.

Terpisah, penertiban illegal logging yang dilakukan Polsek Kelumpang Hulu, di lokasi pengelohan kayu di Desa Karang Payau, Cantung, tidak membuahkan hasil karena lokasi tersebut sudah ditinggal pemiliknya sejak lama. (SK/hel)

No comments: