Friday, February 20, 2009

Polres Kotabaru Amankan Kayu Ilegal

Tuesday, 20 January 2009 09:39 redaksi
BANJARMASIN - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotabaru, berhasil menyita ratusan potong kayu jenis meranti campuran yang diduga kuat ilegal atau hasil penebangan hutan secara liar.

     Penyitaan kayu ilegal tersebut berawal dari patroli rutin pihak Polres Kotabaru yang memantau sejumlah kawasan yang diduga menjadi tempat penumpukan kayu hasil perbuatan ilegal, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo di Banjarmasin, Senin.

     Pada awalnya, polisi menemukan tumpukan kayu jenis meranti campuran sebanyak tiga meter kubik di kawasan Jalan Pemukan Raya, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, serta kayu berbagai ukuran tersebut dicurigai merupakan hasil pembalakan liar. Namun sangat disayangkan dari puluhan potong kayu meranti campuran tersebut, pihak berwajib tidak berhasil menemukan siapa pemilik kayu sehingga pelaku kejahatan dalam dugaan pembalakan liar itu hingga saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

     Sedangkan di kawasan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pihak berwajib setempat juga berhasil menemukan tumpukan ratusan potong kayu meranti campuran berukuran 5x10 cm panjang empat meter yang juga diduga kuat hasil pembalakan liar.

     Namun kali ini pihak berwajib berhasil mengamankan pemilik kayu yang bernama Gufran (51), warga Jalan Wira Martas Rt.10 Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

     Pemilik tersebut terpaksa diamankan pihak berwajib karena tidak dapat menunjukkan dokumen kayu.

     Puguh mengatakan sharusnya kayu jenis meranti campuran tersebut mempunyai dokumen keterangan sahnya kayu dari Dinas Kehutanan setempat agar tidak ada kecurigaan bahwa kayu itu merupakan hasil tindak illegal logging atau pembalakan liar.

     Hingga saat ini Gufran terpaksa diamankan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, kata Kepala Humas Polda Kalsel AKBP Puguh.ant/mb05

No comments: