Wednesday, March 04, 2009

Konvoi Truk Kayu Tujuan Banjar Dicegat

Senin, 9 Februari 2009 | 01:45 WITA

TANJUNG, SENIN - Sebanyak sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin, meranti dan sintuk tujuan Kabupaten Banjar, diamankan tim gabungan Polres Tabalong ketika melintas di kawasan Desa Palapi, Muara Uya, Tabalong, Minggu (8/2) malam.

Penangkapan konvoi truk bermuatan kayu olahan asal hutan Kecamatan Jaro yang diduga tak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan itu, berawal informasi warga yang menyebutkan ada iring-iringan truk sarat muatan kayu hendak dibawa ke Kabupaten Banjar.

Mendapat informasi itu, Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho langsung mengerahkan sejumlah personil, baik dari Intel, Reskrim, Samapta maupun Polsek Jaro dan Muara Uya untuk menghadang konvai tersebut.

Tidak berapa lama, armada truk yang dipenuhi angkutan kayu dengan rata-rata panjang empat 4 meter itu langsung dicegat dan diamankan polisi dengan kekuatan penuh.

Meskipun berhasil mengadang konvoi angkutan kayu tersebut, polisi tidak bisa langsung mengamankannya ke Mapolres. Soalnya saat dilakukan pemeriksaan, armada truk itu ternyata dikawal anggota Koramil 1008/01 Muara Uya dan menurut keterangan hendak diamankan ke Makodim.

Menurut informasi, konvoi truk itu lebih dulu dicegat warga saat melintas di Desa Nawin, Kecamatan Jaro sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian, sejumlah aparat Koramil 1008/01 Muara Uya datang ke lokasi dan mengamankan angkutan kayu tersebut.

Oleh aparat Koramil setempat, armada truk itu kemudian bermaksud dibawa ke Makodim 1008/Tjg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika melintas di kawasan Desa Palapi, Muara Uya konvoi truk kayu langsung diadang dan diamankan polisi.

Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho melalui Kanit Buser Bripka Ariffin, membenarkan pihaknya telah mengamankan 9 unit truk bermuatan kayu di Desa Palapi.

“Berdasarkan pemeriksaan angkutan kayu itu diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Tapi hanya disertai berupa surat rekomendasi seorang bupati,” ujarnya. Ditambahkan surat rekomendasi itu tertanggal 28 Januari 2009. Kayu itu disebutkan untuk keperluan pembangunan sebuah pesantren.

Kata Ariffin, pihaknya tidak serta merta mengamankan kayu tersebut karena saat itu sedang dikawal anggota TNI, . “Informasinya mau diamankan ke Kodim dulu kemudian baru diserahkan ke polisi,” tandasnya.

Sementara itu, Dandim 1008/Tanjung, Letkol Sun Suripto tak berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, Minggu (8/2) malam, Hpnya tidak aktif. (*)

No comments: