Wednesday, September 09, 2009

Sudah 6 Bulan Kasus Guru Bakeri Belum Disidang

Sabtu, 4 Juli 2009 | 07:52 WITA
TANJUNG, SABTU - Proses hukum kasus kepemilikan sembilan truk kayu tanpa dokumen, dengan tersangka KH Akhmad Bakeri belum juga tuntas. Padahal, sejak diusut, perkaranya sudah bergulir hampir setengah tahun atau enam bulan.

Sejak berkas pemeriksaan pemimpin ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Rabu (20/5), hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Termasuk kasus Kaswari alias Ikas yang diduga sebagai pengumpul kayu pesanan Guru Bakeri itu.

Padahal delapan sopir truk yang mengangkut kayu itu sekitar sebulan lagi menghirup udara bebas. Mereka adalah Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, HSU, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT2, Balangan.

Terpidana lainnya, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, HSU, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, HST, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, pada pertengahan Juni 2009.

Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak di Mapolres Tabalong, 10 Februari 2009, sisa hukuman penjaranya  sekitar sebulan lagi. Informasi diperoleh, lambatnya perkara Guru Bakeri itu dilimpahkan, karena Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat hatihati dalam memberikan petunjuk terhadap rencana dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung.

Kajari Tanjung, Rahmat Haris, dikonfirmasi Kamis (2/7), mengatakan dakwaannya sudah lengkap dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Rencananya kita limpahkan ke pengadilan, Senin (6/7)," katanya.

Guru Bakeri menurut kejari dikenakan dua pasal bersifat alternatif, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

1 comment:

Unknown said...

During the World War II, Art Deco jewellery was ed hardy Clothing a very popular style among women. The females started ed hardy sale wearing short dresses and cut their hair short. And ed hardy such boyish style was accessorized with Art Deco jewellery. They used ed hardy UK long dangling earrings and necklaces, multiple bracelets and bold ed hardy cheap rings.Art Deco jewellery has harshly geometric and symmetrical theme instead ed hardy Clothes of free flowing curves and naturalistic motifs. Art Deco Jewelry ed hardy store today displays designs that consist of arcs, circles, rectangles, squares, and edhardy.com triangles. Bracelets, earrings, necklaces and rings are added with long christian audigier sale lines and curves.One example of Art Deco jewelry is the Art Deco ring. Art Deco rings have ed hardy dresses sophisticated sparkle and bold styles. These rings are not intended for a subtle look, they are meant to be noticed. Hence, these are perfect for people with bold styles.