Friday, August 15, 2008

Anggota Dewan Pilih Menghindar

Selasa, 12-08-2008 | 00:35:20

• Didatangi Pengojek Kayu

PELAIHARI, BPOST - Kurang lebih 200 pengojek kayu mendatangi Gedung DPRD Tanah Laut, Senin (11/8). Mereka bermaksud meminta kejelasan tentang kesepakatan bersama antara Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu terkait pemanfaatan limbah kayu ulin.

Sementara itu, kalangan anggota DPRD setempat memilih tak masuk kantor. Para pengojek kayu itu baru diterima pukul 12.15 wita. Itu pun hanya dua anggota dewan yang menemui, yaitu Wakil Ketua Hadi Sucipto dan Masyani Effendi (anggota).
Sebelumnya sekitar dua jam, para pengojek kayu hanya duduk-duduk di teras depan gedung utama DPRD di Jalan A Syairani. Di ruang sekretariat dewan, tampak Plt Sekwan Syahrian Noordin sibuk dengan telepon selularnya berusaha mengontak anggota dewan.
Namun ditunggu hingga berpuluh menit, tak satu pun yang datang. Informasi diperoleh, kalangan anggota dewan enggan datang karena khawatir terjadi aksi anarkis seperti tiga tahun silam.
Tiga tahun lalu dalam aksi demonstrasi ratusan pekerja kayu berujung anarkis yang menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak (pos penjagaan dewan, kantor Pengadilan Negeri, dan gedung Mapolres Tala).
Kemarin, meski datang dengan damai (tidak melakukan aksi demonstrasi), namun kehadiran kalangan pengojek kayu itu dikawal ketat polisi Pamong Praja serta intel Polres Tala.
Pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar seperempat menit. Di hadapan ratusan pengojek kayu, Hadi Sucipto menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menampung aspirasi lantaran tidak hadirnya anggota komisi yang membidangi dan instansi terkait serta unsur muspida.
“Mohon bapak-bapak bersabar. Insya Allah pertemuan kita gelar kembali Rabu (13/8). Beri waktu kami mengundang komisi yang membidangi, instansi teknis terkait, dan unsur muspida,” ucap Cipto. (roy)

Manfaatkan Limbah

KETUA Asosiasi Pengojek Kayu, Sairaji, mengatakan kehadiran pihaknya hanya ingin meminta kejelasan tentang kesepakatan bersama antara Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu terkait pemanfaatan limbah kayu ulin.
Berdasarkan kesepakatan tiga tahun lalu, bebernya, ulin limbah yang panjangnya tidak lebih dari 1,5 meter bisa dimanfaatkan. Namun selama ini masih sering pengojek ulin yang mengangkut ulin dengan panjang 1,5 meter ditangkap polisi. Kasus terakhir terjadi Kamis malam hingga Jumat dinihari pekan lalu, petugas Polres Tala menangkap 19 pengojek kayu ulin.
Belasan pengojek kayu ulin itu telah dikeluarkan dari sel Mapolres Tala Sabtu (9/8) sore atas jaminan dari Asosiasi Pengojek Kayu. Namun penyidik  masih menahan barang buktinya berupa sepeda motor beserta kayu ulinnya.
Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S diwakili Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra menyatakan, meski tersangka tak ditahan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. (roy)

No comments: