Thursday, August 14, 2008

Dilakukan Pemantapan

08 August, 2008 09:44:00

KASAT Reskrim Polres Kotabaru AKP Suhasto, beberapa hari lalu mengaku masih melakukan pemantapan-pemantapan dahulu, sebelum mengumumkan tersangka kasus dugaan penyerobotan kawasan cagar alam di Desa Tarjun Kotabaru itu.

"Kami masih permantap untuk keterangan ahli. Tentunya, kami butuh dukungan dari rekan-rekan media. Tunggu saja dan sabar. Kalau kami sudah siap (data-datanya), akan kami kabari," ujarnya via SMS, Rabu (6/8).

Sebelumnya disinyalir, PT Smart yang mengelola perkebunan di Tarjun terindikasi melakukan aktivitas di kawasan cagar alam yang notabene terlarang sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Diduga, belum ada izin Menhut, perusahaan itu melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam yang dilindungi pemerintah. Polres Kotabaru pun sigap menerima informasi masyarakat dan langsung terjun ke lapangan.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel kemudian dikontak untuk turut serta melakukan pemetaan apakah telah terjadi penggarapan di kawasan cagar alam oleh perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga sekarang, hasil pemetaan belum diketahui publik. Begitu juga siapa tersangkanya, belum terekspos. adi/mb05

No comments: