Thursday, August 14, 2008

Polisi Harus Serius Tangani Kasus LH

08 August, 2008 09:44:00

BANJARMASIN - Hingga sekarang, kasus dugaan perambahan kawasan cagar alam di Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru

masih belum jelas, karena belum ada tersangkanya. Namun, diharapkan, penyidik Polres Kotabaru yang didukung Polda Kalsel, serius menangani kasus ini, sehingga tidak mengulang 'cerita lama'.

Jumat (8/8), Ketua LSM Poros Indonesia, Rahmat mengatakan, aktivis lingkungan hidup tentunya sangat berharap, aparat kepolisian bisa membongkar kasus-kasus dugaan pencemaran atau perngrusakan lingkungan hidup, apalagi yang sudah dilindungi UU seperti cagar alam.

"Kita salut atas langkah yang diambil penyidik untuk mengungkap kasus dugaan perambahan cagar alam di Tarjun Kotabaru. Hanya saja, langkah itu mesti dibarengi keseriusan, sehingga benar-benar bisa terungkap dan pelakunya bisa ditindak," ucapnya.

Aktivis ini mengatakan, dirinya sedikit khawatir, karena sejak terekspos ke media, namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka kasus tersebut.

"Memang ada sedikit keanehan kalau sampai sekarang belum ada tersangkanya, mengingat kasus itu sudah tahap penyidikan," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tak akan berprasangka jelek terhadap penyidik kepolisian. "Apalagi saya membaca di koran kalau Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin sudah berkomitmen akan maju terus, meski ada 'orang besar' di belakang perusahaan PT Smart," ungkapnya.

Dikatakan, segenap pihak yang berkaitan dengan pilar hukum, supaya memberi sokongan terhadap penegakan hukum terhadap pelanggar UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup (LH). Pasalnya, hanya sedikit atau hampir tak pernah terjadi kasus LH sampai ke pengadilan.

Sebagaimana isi berita Mata Banua kemarin, hanya 40 kasus LH yang sampai ke persidangan dan sudah divonis di seluruh Indonesia selama 11 tahun terakhir. Di Kalsel? Hampir tak pernah terdengar malah.

Rahmat menambahkan, dirinya sangat berharap, penyidik tidak mengulang 'cerita lama', di mana kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untuk pertambangan batubara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.

Padahal, lanjutnya, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut aktivis ini, dirinya masih menyimpan kliping koran, di mana Bambang Hendarso pernah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Klipingnya masih ada. Di situ, beliau yang menjabat sebagai Kapolda Kalsel, berjanji akan mengusut tuntas kasus itu bahkan akan memeriksa Bupati HSS Sapi'i," ungkapnya.

Dikatakan, awalnya, penanganan kasus sepertinya sangat serius, mengingat sudah banyak sejumlah orang dimintai keterangan. "Saya termasuk orang yang dimintai keterangan oleh petugas. Selain itu, pejabat dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas Pertambangan Kalsel pun juga sudah dimintai keterangan," cetusnya.

Hanya saja, lanjutnya, meski sudah memeriksa sejumlah orang, namun janji Bambang untuk memeriksa Bupati Sapi'i dan juga petinggi PT AGM, hingga kini tak juga kunjung terealisasi, sampai Bambang tidak lagi menjabat Kapolda Kalsel. adi/mb05

No comments: