Thursday, August 14, 2008

Bos DKJ Jadi Tahanan Polda

03 August, 2008 05:08:00

BANJARMASIN - Seorang tersangka penadah kayu ilegal asal Haruyan Hulu Sungai Tengah (HST), SS alias Sianturi yang ditangkap Polres HST, akhirnya menjadi tahanan Sat Krimsus Dit Reskrim Polda Kalsel, sejak akhir pekan ini.

Penanganan kasus tersebut oleh Polda Kalsel disebabkan, barang bukti berupa kayu ulin dan kayu meranti berbagai ukuran, sangat banyak, yakni mencapai puluhan meter kubik atau sebanyak dua truk.

Minggu (3/8), Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin melalui Kasat Krimsus-nya AKBP Harun Sumartha didampingi Kanit Illegal Logging AKP Suharso mengatakan, penanganan kasus tersebut memang oleh pihaknya.

Menurut Harun, tersangka sebagai Manajer PT Dharma Kalimantan Jaya (DKJ) Haruyan, bersama barang bukti adalah hasil pengungkapan yang dikembangkan Polres HST yang dipimpin Kapolres HST, AKBP Yoga P, pada Minggu (27/7) lalu.

Dikatakan, mengingat kasus tersebut tergolong besar dari segi jumlah barang bukti yang sebanyak dua truk penuh, masing-masing balok jenis ulin dan meranti, maka penanganan selanjutnya dilakukan Polda Kalsel.

"Tersangka Sianturi sudah berada dalam tahanan Dit Reskrim Polda sejak Jumat (1/8) lalu. Kasus ini akan terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Polres HST menjemput Manajer PT DKJ Haruyan, Sianturi untuk dijadikan tersangka penadah kayu ilegal, Sabtu (26/7) malam.

Minggu (27/7), Kapolres HST AKBP Yoga P membenarkan pihaknya telah menahan Sianturi dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui masalah tersebut juga diperiksa untuk dimintai kesaksiannya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara di gudang DKJ, ada sekitar 7 meter kubik kayu yang diduga ilegal yang dibawa dari Papagaran.

Diakuinya, dalam penggeledahan di gudang, ada puluhan meter kubik kayu. Namun, pihaknya masih memilah-milah yang mana kayu yang memiliki dokumen dan mana saja yang tidak memiliki dokumen.

"Sianturi, manajer DKJ sudah kita jadikan tersangka. Sementara pihak-pihak lainnya juga masih kita periksa," ujar Yoga via telepon kepada wartawan.

Warga gembira

Warga Haruyan, Bahrudin atau Udin Palui yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mengatakan, warga yang mendengar bahwa cukong kayu kaya tersebut sudah ditangkap, merasa gembira.

"Kami merasa gembira dengan ditangkapnya para pemain kayu ilegal itu. Kita merasa aparat Polres HST menanggapi serius laporan warga yang sudah resah dengan ulah oknum tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pembakal Batu Panggang, Bani, mengaku sering melihat truk-truk milir membawa kayu-kayu ulin dan meranti yang diduga tidak berdokumen.

"Kayu-kayu itu berasal dari Papagaran, melalui Hantakan, kemudian Batu Panggang, terus ke Haruyan. Sudah pernah kami laporkan ke polsek setempat, namun tak mendapat respon. Makanya, kami mengadukan hal itu ke Polres HST. Syukurlah, segera ditanggapi," kisah Bani.

Dikatakan, pada Kamis (24/7) lalu, tim illegal logging dari Polres HST bersama Dishut HST melakukan pengamanan kayu balok jenis ulin dan meranti yang ada di dalam Kompleks PT DKJ, Haruyan.

Menurut informasi Bani, pengiriman kayu terakhir ke DKJ berupa, kayu ulin berukuran 25 X 25 cm dengan panjang 5 meter berjumlah sekitar 10 meter kubik, demikian juga kayu merantinya, jumlahnya sekitar 10 meter kubik. adi/mb05

No comments: