Friday, August 29, 2008

Kayu Sitaan Akhirnya Terjual

Jumat, 22-08-2008 | 00:43:53

TANJUNG, BPOST - Ratusan meter kubik kayu sitaan yang selama ini menumpuk di kantor Kejari Tanjung akhirnya terjual setelah dilelang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmad Haris menyatakan, kayu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pemiliknya, karena tidak dilengkapi dukomen.

Selama ini kayu itu tertumpuk di halaman kantor. "Sekarang tinggal menunggu pemenang lelang mengangkutnya," jelas Kajari Tanjung Rahmad, Kamis (21/8).

Saking banyaknya barang bukti kayu ilegal yang diamankan, hampir sebagian halaman kantor kejari termasuk rumah dinas jaksa dipenuhi tumpukan kayu tersebut.

Bahkan karena tidak muat, sebagian diamankan di halaman Kodim 1008/Tanjung dan polsek. Barang bukti kayu yang terdiri jenis ulin dan meranti itu sudah tertumpuk sekitar lima tahunan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan kantor lelang, barang bukti kayu yang kapasitasnya mencapai 212 meter kubik itu, akhirnya dapat dilelang dalam enam paket dengan harga yang disesuaikan dengan harga pasar. "Empat paket telah terjual sebulan lalu, dua paket terjual 9 Agustus tadi," kata Rahmad didampingi jaksa Talsam. Agar tidak ada lagi barang bukti kayu yang menumpuk lama di Kejari, kata Rahmad, setelah ada keputusan pengadilan terhadap kasus-kasus baru terkait pembalakkan liar, pihaknya akan berusaha mempercepat proses lelang terhadap barang bukti.

Berdasar data, sesuai pelimpahan dari penyidik kepolisian, Kejari Tanjung sedang menangani 11 perkara baru terkait illegal logging, terutama menggunakan gerobak motor.

"Pokoknya setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya kita langsung membentuk tim agar tidak ada lagi barang bukti kayu yang menumpuk. Termasuk barang bukti,"tandasnya. (mdn)

No comments: