Friday, August 15, 2008

Pengojek Kayu Ulin Protes

Minggu, 10-08-2008 | 00:30:49

PELAIHARI, BPOST - Petugas Polres Tanah Laut kembali mengisolasi upaya pengiriman kayu ulin lewat sungai. Akibatnya, belasan tukang ojek kayu ulin diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan Satreskrim dan Satlantas, Kamis (7/8) malam hingga Jumat dinihari.

Penangkapan pengojek ulin itu dilakukan dua kali di tempat berbeda. Pertama, 10 pengojek ulin diamankan ketika sedang istirahat di simpang tiga Angsau dekat SPBU. Berikutnya sembilan pengojek ulin dihadang di Sarang Halang.

Hampir seluruhnya mengangkut ulin dalam bentuk plat (balok ukuran besar) dengan panjang rata-rata 1,5 meter. Hanya satu pengojek dengan kendaraan nopol DA 5627 SR yang mengangkut ulin dalam bentuk balok olahan jadi. Para pengojek ulin itu ditahan dan diproses karena melanggar UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Mereka mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen," jelas Kapolres Tala AKBP Drs Dadik Sosetyo S melalui Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, Jumat (8/8).

Didampingi Kasat Lantas AKP Rudi RH, Dony mengatakan, para pengojek itu mengaku, kayu ulin yang mereka bawa berasal dari Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap. Selanjutnya kayu tersebut akan mereka pasok ke tempat pengolahan kayu di Kecamatan Bati-Bati.

Rudi menambahkan, kendaraan roda dua yang mereka gunakan umumnya telah dimodifikasi pada bagian shock belakang. Sebagian tidak dilengkapi surat menyurat dan umumnya tidak memenuhi standar keselamatan lalu lintas.

"Yang pasti muatan yang mereka bawa itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain atau pengendara lain, karena ulin yang mereka angkut bersayap melebar di sisi kanan dan kiri," sebut Rudi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi Hartono, Supriyono, Sarifudin, Jahran, Ahmad Yani, Subli, Legimin, Husni Thamrin, Arbani, Marhaeni, H Suhairi, Umar, Supiani, Yayan, Budi Ambani, Muhyar, Tabrani, Syaukani, dan Hasbianoor.

Pada malam yang sama, petugas Polsekta Pelaihari juga mengamankan satu unit pikap nopol DA 9013 TD. Kayu ulin yang diangkut kurang lebih kubik panjang 2 meteran. "Kayu itu juga berasal dari Kintap dan akan dibawa ke Bati-Bati. Pemiliknya, Suryani, sedang kami proses," jelas Kapolsekta Pelaihari AKP Tony Budhi Susetio.

Penangkapan belasan pengojek kayu ulin oleh petugas Polres Tala diprotes Asosiasi Pengojek Kayu. "Ulin limbah dengan panjang tak lebih dari 1,5 meter itu kan boleh dimanfatkan. Ini sesuai keputusan bersama antara Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu. Kok ini polisi menangkapi pengojek kayu? Padahal kayu ulin yang mereka angkut itu panjangnya 1,5 meter ke bawah," ucap Sairaji, ketua Asosiasi Pengojek Ulin Tala via telepon.

Sairani berharap petugas Polres Tala tidak bertindak sendiri dalam menjalankan tugas. "Kalau begini, yang dirugikan kami sebagai masyarakat kecil. Kini teman-teman gelisah, rencananya kami akan mengadu ke dewan," katanya. (roy)

No comments: