Friday, August 15, 2008

Ulin di Luar Kawasan Boleh Dimanfaatkan

Kamis, 14-08-2008 | 00:30:27

PELAIHARI, BPOST - Kalangan pengojek kayu di Tanah Laut bisa lega. Usaha jasa pengangkutan (ojek) kayu ulin bisa berlangsung secara aman dan legal.

Ketua Asosiasi Ojek Kayu Tala Sairaji Rabu (13/8) mengatakan, dari hasil pertemuan di kediaman dinas Bupati, unsur muspida dan dinas kehutanan di Jalan Pancasila, Selasa (12/8) usaha pemanfaatan limbah ulin tetap diperkenankan dengan syarat mesti memenuhi proses perizinan.

"Termasuk kewajiban membayar semacam kontribusi ke pemkab.Saya dan beberapa rekan perwakilan ojek kayu bisa menerima hasil pertemuan malam itu. Selanjutnya akan saya sosialisasikan kepada rekan-rekan di Bati-Bati,"katanya.

Sebelumnya para pengojek ulin mengeluhkan seringnya mereka ditangkap polisi, meski kayu ulin yang diangkut panjangnya 1,5 meter ke bawah. Padahal sesuai keputusan bersama Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu, ulin limbah dengan panjang 1,5 meter ke bawah bisa dimanfaatkan.

Kasus terakhir Kamis malam hingga Jumat dinihari pekan lalu, sebanyak 19 pengojek kayu ulin ditangkap polisi. Polisi berpegang pada UU 41 tahun 1999, dimana dalam salah satu pasal disebutkan ulin adalah kayu yang dilindungi.

Kadishut Tala H Aan Purnama MP menjelaskan ulin yang diperkenankan dimanfaatkan adalah ulin limbah yang berada di luar kawasan hutan. Sebelum memanfaatkan limbah itu, mesti lapor ke Dishut untuk proses pengecekan lapangan.

Jika limbah (tonggak) ulin yang diusulkan dimanfaatkan benar berada di luar kawasan sesuai hasil pengecekan lapangan, selanjutnya akan diterbitkan dokumen ulin limbah tersebut. (roy)

No comments: