Friday, August 29, 2008

Rela Jalan Kaki ke Gubernuran

Jumat, 29-08-2008 | 01:00:29

Karyawan PT Hendratna Desak Pemerintah
BANJARMASIN, BPOST
- Karyawan PT Hendratna Plywood kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (28/8). Mereka menuntut gaji yang tidak dibayarkan perusahaan kayu lapis itu selama tiga bulan.

Ratusan buruh PT Hendratna Plywood memulai aksinya dengan berjalan kaki dari pabrik perusahaan itu di Antasan Bromo, Trisakti Banjarmasin, menuju kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman.

Para buruh kayu itu mendesak pemerintah membantu memperjuangkan nasib mereka.

Salah seorang karyawan PT Hendratna, Nursan (50) mengatakan, dengan ikut unjuk rasa, dia sangat berharap gajinya selama tiga bulan bisa cair. Besarnya harapan itu sebenarnya kontras dengan jumlah uang yang diharapkannya.

Menurut ibu tiga anak yang sudah bekerja 30 tahun di bagian grading atau penyortir kayu itu, per bulan gaji pokoknya Rp 650.000. Jadi total uang gaji selama tiga bulan yang sangat diharapkannya itu sekitar Rp 1.950.000.

"Hari ini bersama teman-teman menuntut agar gaji kami segera dibayar. Tolong bayar gaji kami supaya bisa digunakan menyambut Ramadan," pinta Nursan.

Rombongan pengunjuk rasa tiba di Gubernuran pukul 11.00 Wita. Mereka menyampaikan aspirasi dengan berorasi dan membentang spanduk bertuliskan unek-unek dan aspirasi mereka.

Tiga belas perwakilan karyawan, dipimpin Ketua DPC SPSI Banjarmasin Sumarlan dan Ketua SPSI Kalsel Sadin Sasau, melakukan perundingan dengan Pemprov Kalsel.

Asisten I Fitri Rifani dan Antonius Simbolon dari Disnakertrans Kalsel hadir di ruang Haram Manyarah mewakili Pemprov Kalsel.

Sumarlan memaparkan, tiga poin tuntutan karyawan adalah masalah gaji yang belum dibayar tiga bulan sejak Juni 2008, kejelasan status karyawan dan pembatalan surat anjuran soal pesangon dari Disnakertrans Kota Banjarmasin.

"Kami juga minta pemerintah mempertemukan karyawan dengan pihak pengusaha. Selama ini dalam setiap pertemuan pengusaha selalu cuma diwakili pengacaranya," kata Sumarlan.

Menurut Sumarlan, nasib karyawan Hendratna yang berjumlah 2.100 orang kini terkatung-katung. Sebab bila ada status pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya ada surat pemberitahuan resmi dan ada pesangon yang diberikan.

Tapi, sejak perusahaan dinyatakan tutup 1 Juli 2008 lalu, nasib karyawan tidak jelas. Karyawan juga tidak menerima hak-haknya bila memang sengaja dirumahkan sementara. Untuk menghidupi keluarganya, sebagian karyawan terpaksa bekerja serabutan.

Dalam rapat perundingan, perwakilan Disnaker Kota Banjarmasin menegaskan status karyawan masih sebagai tenaga kerja PT Hendratna. Sebab bila ada pemutusan hubungan kerja harus melalui instansi kompeten, yakni Panitia Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI).

Kasubdin Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan karyawan khususnya pencabutan surat anjuran. Mengenai gaji yang belum dibayar, Disnakertrans mengusahakan agar pihak perusahaan segera memenuhinya.

Perundingan kemarin memang menyepakati pemanggilan pihak pengusaha pada 3 September 2008. (nda)

No comments: