Friday, August 29, 2008

Tebang Satu, Denda 10 Pohon

Kamis, 28-08-2008 | 01:11:17

BANJARMASIN, BPOST - Jangan sembarangan lagi apabila hendak menebang pohon di wilayah Kota Banjarmasin. Salah-salah begitu menebang satu batang pohon, tahu-tahu disuruh menanam 10 pohon sebagai gantinya.

Ketentuan itu merupakan salah satu butir yang akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin untuk mengatur dan memelihara pepohonan di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Meskipun ketentuan tersebut hanya berupa SK dan tidak memiliki sanksi hukum, diharapkan menjadi cikal-bakal dibentuknya peraturan daerah (perda) mengatur hal serupa.
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Banjarmasin, Hamdi, mengakui tidak ada sanksi yang bisa dikenakan untuk orang yang menebang pohon tanpa koordinasi dengan pemko. “Tidak ada sanksi kurungan atau denda berupa uang,” katanya, Rabu (27/8).
Saat ini, kata dia, masih diatur melalui SK Wali Kota, namun tidak memuat sanksi kurungan dan denda berupa uang melainkan hanya denda berupa pohon sebagai peganti.
“Setiap satu pohon yang ditebang, maka si penebang harus menggantinya dengan 10 pohon,” katanya.
Pohon yang diminta diganti itu jenis, besar dan lokasinya itu ditentukan pemko. “Jadi kalau kita minta tingginya 1,5 meter, jenisnya tertentu dan lokasinya, kita yang menentukan,” ujarnya.
Tidak mesti, lanjutnya, pohon yang ditebang di lokasi tertentu dan penggantinya ditanam disana juga. “Kalau yang ditebang di Haryono MT, bisa saja ditanam di Sutoyo S,” katanya.
Lantaran tidak adanya payung hukum untuk orang yang menebang pohon sembarangan itu. Dia berharap, payung hukum, misalnya perda, dapat dibuatkan.
Dengan demikian setiap orang yang menebang pohon tanpa izin, selain dikenai kewajiban menanam pohon penggantinya, dia juga dikenai hukuman kurungan atau denda uang. (dd)

No comments: