Thursday, August 14, 2008

Belum Puas Jawaban Kejati

04 August, 2008 06:07:00

Warga Alalak yang tidak puas dengan tuntutan pihak Kejati Kalsel terlalu rendah terhadap pelaku illegal logging melakukan dialog di DPRD Kalsel, Senin kemarin

BANJARMASIN - DPRD Kalsel berhasil mempertemukan warga Alalak yang dikomando H Maulana dengan pihak berkompeten untuk berdialog terkait peradilan kasus illegal logging yang putusannya mereka anggap tak wajar.

Dikemukakan Pratikto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, proses peradilan yang dilakukan dengan putusan 4 bulan terhadap Teja cs sudah adil. "Semua sudah melalui proses peradilan seadil-adilnya," ucap Pratikto dalam dialog di DPRD Kalsel, Senin (4/8) kemarin.

Sedang pengusaha kayu Alalak yang kerap dipanggil H Imau mengaku belum puas dengan jawaban pihak Kejati."Yang jelas proses hukum itu belum mencerminkan keadilan sebenarnya," ucap H Imau.

Alasannya kayu milik Teja cs sama sekali tak memiliki dokumen ketika diamankan kepolisian. Walau katanya para tersangka sudah membayar barang bukti (BB), menurutnya, tetap saja melanggar UU RI 41/1999."Apalagi kayu itu diolah perusahaan industri yang juga ilegal," terang H Imau.

Walau tak mendapat jawaban memuaskan, warga Alalak pantang menyerah. Mereka terus berupaya menindaklanjuti kasus tersebut."Mudah-mudahan kasus bisa diusut hingga Kejaksaan Agung lewat panitia khusus (pansus) DPRD Kalsel," harapnya.

Sementara Karo Hukum Setda Provinsi Kalsel, Isra Ismail mewakili Gubernur Kalsel menjelaskan, pihaknya tak bisa campuri urusan yudikatif."Kita punya kewenangan masing-masing," terang Isra.

Yang jelas ia mengajak semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum."Yang jelas hukum harus diproses sesuai aturan main yang berlaku," tambahnya.

Ditimpali Asmarayanto, anggota Komisi IV DPRD Kalsel untuk membuka kembali kasus ini perlu mencari bukti lain di luar peradilan. Dengan harapan, ucap politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, akan bisa dilakukan peninjauan kembali.

Ditekankan Riswandi, Wakil Ketua DPRD Kalsel, pihaknya bersedia membentuk pansus untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Alalak terakait penanganan kasus illegal logging di kejaksaan.

Sedang Kabag Keamanan Swakarsa Polda Kalsel, AKBP Hasono HS berpesan aspirasi yang disampaikan tidak menimbulkan anarkis."Kalsel kan sudah kondusif, mari kita jangan kenyamanan ini," ajaknya. elo/mb05

No comments: