Friday, August 15, 2008

Penyidik Minta Penegasan Menhut

Senin, 11-08-2008 | 00:30:14

Soal Status Areal KP Baratala
PELAIHARI, BPOST
- Penanganan perkara dugaan perambahan hutan yang menempatkan Direktur Utama (Dirut) PD Baratala Agung Prasetia H sebagai tersangka hingga kini masih alot. Juli lalu, penyidik menyurati Menteri Kehutanan MS Ka’ban guna meminta penegasan keberadaan Kepmenhutbun 453 tahun 1999.

"Surat itu telah dilayangkan sebulan lalu melalui Kapolda. Sampai saat ini belum ada jawaban," ucap Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S diwakili Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, Jumat (8/8).

Penyidikan perkara dimulai tahun lalu, sejak Polres Tala dipimpin AKPB Sumarso. Namun hingga kini proses pemberkasannya belum juga selesai.

Dony menegaskan penanganan perkara itu terus berjalan. Hanya saja perlu waktu karena ada dua keputusan terkait kawasan hutan yang kontradiksi yaitu Kepmenhutbun 453/Kpts-II/1999, 17 Juni tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan di wilayah Kalsel dan hasil pengukuran/pemetaan tata batas yang dilakukan BPKH (Balai Pembinaan Kawasan Hutan).

Merujuk Kepmenhutbun 453, areal izin Kuasa Pertambangan (KP) bijih besi--di Desa Sungai Bakar Kecamatan Pelaihari--yang dipegang PD Baratala masuk kawasan hutan. Namun sesuai hasil pengukuran tata batas BPKH, arealnya berada di luar kawasan hutan. Di areal KP itu, Baratala telah menerbitkan sejumlah SPK (surat perintah kerja) kepada pihak ketiga (penambang).

Kuasa hukum Agung Prasetia, Giyanto SH, beberapa waktu lalu telah melayangkan surat ke Kapolda yang intinya meminta penyidikan perkara dugaan perambahan hutan tersebut dihentikan. Pertimbangannya, perkara serupa yang pernah ditanganinya (melibatkan perusahaan sawit PT KJW) telah dinyatakan berada di luar kawasan hutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pelaihari. Dua petinggi KJW pun divonis bebas saat itu. Dasar putusan Majelis Hakim saat itu adalah hasil tata batas BPKH. (roy)

No comments: