Friday, August 29, 2008

Gaji Tak Dibayar, Buruh Kayu Mengadu ke Gubernur

Kamis, 28 Agustus 2008 | 17:34 WIB

BANJARMASIN, KAMIS - Sekitar seribu dari 2.100 buruh perusahaan perkayuan PT Hendratna menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (28/8). Aksi ini dilakukan untuk mengadukan nasib mereka karena pihak perusahaan sudah t idak menggaji mereka dalam tiga bulan terakhir sejak Juni lalu.

Aksi unjuk rasa para buruh itu menjadi perhatian warga Kota Banjarmasin karena mereka lakukan dengan jalan kaki dan sepeda motor menempuh sejauh lima kilometer. Hal itu dilakukan dari lokasi perusahaan kayu lapis tersebut di dekat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ke Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman. Meski berlangsung damai, aksi jalan kaki massal itu sempat memacetkan lalu lintas pada beberapa ruas jalan di Banjarmasin.

"Kami meminta gubernur Kalsel ikut memperhatikan nasib buruh tersebut. Gubernur kita minta memfasilitasi pertemuan dengan pihak manajemen PT Hendratna untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sumarlan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin, yang diberi surat kuasa oleh para buruh tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebanyak 13 perwakilan buruh yang didampingi Ketua DPC SPSI Banjarmasin, Sumarlan yang menyampaikan persoalan tersebut hanya diterima Asisten I Pemerintah Provinsi Kalsel, Fitri Rifani . Hal ini karena Gubernur Kalsel Rudy Ariffin sedang berada di luar daerah. Dalam pertemuan itu hadir juga Antonius Simbolon, Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel.

Dari pertemuan itu, kata Sumarlan, buruh meminta gubernur Kalsel untuk mendesak pihak menajemen agar membayar upah mereka yang tidak dibayar selama tiga bulan terakhir. Mereka juga meminta kejelasan hak dan status sebagai karyawan. Pihak perusahaan juga diminta untuk memperlakukan karyawan sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan, terkait permintaan para buruh tersebut , gubernur Kalsel membuat surat kepada pihak manajemen PT Hendratna untuk m elakukan pertemuan pada Rabu (3/9) mendatang. Dengan pertemuan itu diharapkan ada penyelesaian kedua belah pihak.

"Yang jelas, kita meminta penyelesaian dilakukan sesuai dengan UU k etenagakerjaan yang berlaku sehingga tidak ada permasalahan lagi di kemudian hari," katanya. Antonius mengatakan, sebelum menyampaikan aspirasi ini ke gubernur, masalah ini sudah dicoba dilakukan penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Namun, penyelesian di sana dinilai para buruh cacat hukum karena organisasi buruh tidak disertakan sebagaimana diharuskan oleh UU.

No comments: