Monday, March 24, 2008

Hutan Terkepung KP

Sabtu, 22-03-2008 | 00:50:30

Pemkab Tak Ajukan Program Hutan Rakyat

PARINGIN, BPOST - Kesempatan mengajukan proposal untuk program hutan tanaman rakyat (HTR) ke pemerintah pusat tak dimanfaatkan pemerintah Kabupaten Balangan. Alasannya, hutan di kabupaten ini telah terkepung lahan KP dan PKP2B milik perusahaan besar, sehingga dikhawatirkan mubazir.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan menumbuhkan kesadaran warga merawat hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan mencanangkan program hutan tanaman rakyat (HTR).

Setiap daerah yang punya kawasan hutan diminta mengusulkan lahan yang dapat digunakan untuk proyek HTR. Dalam proyek itu, hutan dikuasakan pengelolaannya kepada masyarakat secara legal dengan sejumlah ketentuan mengikat. Warga yang diberikan hak mengelola hutan dibolehkan menebang dan menggunakan kayu hutan yang ditanam dan dipeliharanya sendiri dalam kawasan.

Di Balangan saat ini ada tiga perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni PT Adaro Indonesia, PT Mantimin Coal Mining dan PT Bentala. Sedangkan pemegang KP ada satu yaitu PT Sari Bumi Sinar Karya.

Staf pemolaan dan produksi hutan Rakhmat Riansyah, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengajukan permohonan ikut program HTR, karena khawatir bila lahan yang diplot untuk program tersebut tumpang tindih dengan lahan PKP2B maupun KP.

Sementara bila memplot di kawasan yang agak menjorok ke dalam hutan dikhawatirkan malah mempercepat kerusakan hutan karena secara tidak langsung menjadi akses masuk pembalak hutan.

"Kita masih bingung kalau mengajukan, mau di lahan yang mana. Sebab kawasan hutan produksi yang diperuntukkan program HTR sudah masuk wilayah KP-KP. Kalau tumpang tindih malah mubazir dan hutan yang di dalam bisa habis," kata Rakhmat belum lama tadi. (nda)

No comments: