Monday, March 24, 2008

Aparat Terpaksa Sewa Truk

Minggu, 16-03-2008 | 00:45:35


Untuk Mengamankan Kayu Ilegal
Dimilirkan Lewat Sungai

PARINGIN, BPOST - Jalur sungai tampaknya masih menjadi andalan para pelaku pembalakan hutan di Kabupaten Balangan, untuk menyembunyikan hasil jarahannya. Rabu (12/3), aparat kepolisiankembali mengamankan puluhan balok kayu yang dimilirkan di sungai Desa Halong Kecamatan Halong.


Balok kayu itu kini diamankan di Mapolres Balangan. Untuk prosesnya, aparat memerlukan waktu sehari semalaman dengan menggunakan sejumlah truk sewaan.

Kapolres Balangan AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan, ada empat orang yang diamankan bersama balok-balok kayu yang disita. Mereka diamankan saat berusaha mengangkut kayu dari sungai ke tepian.

"Kayunya terdiri Ulin sebanyak 68 potong dan meranti 98 potong," papar Yudi dihubungi via telepon. Penemuan kayu itu merupakan penemuan beberapa kalinya. Pada tahun 2007, Jumat (6/7) aparat juga mengamankan 102 batang atau sekitar 25 kubik kayu campuran meranti dan ulin dalam bentuk plat berdiameter 40-60 sentimeter, tebal 20 sentimeter dan panjang 4 meter.

Kayu-kayu itu diamankan dari bansaw warga di Desa Padang Panjang dan Desa Tabuan, Kecamatan Halong.

Sebelumnya, aparat juga mengamankan 23 batang kayu campuran ulin dan meranti dalam bentuk plat sekitar 4 kubik di sebuah kebun di Desa Bahan yang juga masuk Kecamatan Halong.

Polisi menduga ada kesamaan modus operandi distribusi kayu hasil rambahan hutan dengan memilirkan melalui Sungai Halong yang hulunya merupakan kawasan hutan. Pasalnya lokasi penemuan kayu-kayu yang diduga ilegal itu berdekatan dan sama-sama dekat bantaran sungai.

Yudi mengatakan pihaknya akan tetap menindak pelaku pembalakan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kebijakan Mabes Polri dan perintah Kapolda Kalsel menegaskan tidak ada kata toleransi untuk aktivitas pembalakan.

Saat ini pihaknya masih terus mencari tersangka pemilik ataupun penjarah kayu tersebut dari hutan. Menurut Yudi bila ditemukan nantinya bakal dijerat pasal 51 dan 41 Kepmenhut dengan ancaman hukuman penjara. (nda)

No comments: