Monday, March 24, 2008

Order Harus Lewat Asosiasi

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:20

ASOSIASI pengusaha kayu sebagai syarat penjualan kayu legal dibentuk Selasa (19/2). Untuk bisa bekerja asosiasi diketuai Salapudin, pedagang kayu dari Wantilan Desa Sulingan Kecamatan Tanjung harus di beri SK bupati.

Pembentukan asosiasi ini untuk mempercepat realisasi pembelian kayu masak secara legal dari perusahaan pemegang HPH, PT Aya Yayang Indonesia. Sejak rapat muspida Senin (18/2) menegaskan pemilikan kayu harus dengan dokumen resmi, suplai kayu ke pangkalan seperti di Wantilan Desa Sulingan kembali seret.

Para pedagang mengaku, selama ini stok kayu di pangkalan mengandalkan pasokan pengayu dari Jaro dan Muara Uya. Padahal, kayu-kayu itu tidak punya dokumen resmi.

"Kami senang pemerintah mencarikan jalan keluar agar usaha kami tetap bisa berjalan tapi juga punya kekuatan hukum," kata Salapudin.

Kabid Industri, Helman dan Kasubdin Perdagangan Disperindagkop Abdul Khair, mengatakan, asosiasi berperan mengatur suplai dan pembelian kayu dari perusahaan, karena hanya pedagang kayu yang tergabung dalam asosiasi yang dilayani perusahaan.

"Jadi kebutuhan kayu diatur asosiasi, karena pembelian harus order dulu ke perusahaan lewat asosiasi dari bagian penyaluran dan pengadaan," papar Helman.

Dalam rapat pembentukan kemarin hanya 36 pedagang kayu yang hadir. Padahal ada 105 pedagang dan pelaku industri perkayuan yang terdata se Tabalong, berasal dari Sulingan, Agung, Murung Pudak, Muara Uya, Kelua dan Haruai.

Kepala Dinas Perindagkop, Harlie menambahkan pembentukan asosiasi bertujuan memudahkan pengaturan jual beli kayu legal. (nda)

No comments: