Monday, March 24, 2008

Bawa Bergerobak Dibolehkan Lagi

Kamis, 06-03-2008 | 00:26:16

MESKIPUN pertemuan kemarin alot, pemerintah akhirnya mengalah. Pengangkutan kayu dengan gerobak bermotor diperbolehkan lagi, sampai ada solusi yang disepakati bersama.

Untuk jangka panjang, pemkab sedang menyiapkan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 43 ribu hektare (ha). Saat ini proposal dan permohonannya sedang diajukan ke Departemen Kehutanan.

Namun keputusan tersebut terkesan sumir karena pemerintah tetap mensyaratkan dokumen kayu. Padahal yang berhak mengeluarkan dokumen kayu atau biasa disebut FA-KO (faktur kayu olahan) belum diketahui. Selain itu tidak disebutkan apakah pangkalan boleh membeli kayu dari warga.

Di Tabalong cuma ada dua bansaw yang berhak menerbitkan FA-KO, yaitu UD Omega dan Mufakat. Tapi cuma Omega yang tetap beroperasi, sedang UD Mufakat milik H Rusli kini kena sanksi karena tidak memberikan laporan kegiatan dan penerbitan FA-KO-nya.

Masyarakat selama ini enggan mengurus FA-KO di bansaw itu karena cuma melayani kayu kebun. Selain itu tarif yang diminta tidak realistis, mencapai Rp 250 ribu per gerobak. Padahal nilai kayu di gerobak cuma Rp 300 ribu.

Mengenai itu, Kepala Dinas Kehutanan, Saepudin menjanjikan akan membantu warga mengurus izin penerbitan FA-KO. Warga diminta bermitra dengan calon pemegang izin penerbitan FAKO yang direkomendasikan pemerintah provinsi, yang beberapa waktu lalu telah mengontak Dishut Tabalong menyatakan minat berinvestasi di Tabalong. (nda)

No comments: