Monday, March 24, 2008

Pedagang Boleh Order Kayu

Minggu, 24-02-2008 | 00:50:27

Image

TANJUNG, BPOST - Pengaturan jual beli kayu secara legal yang difasilitasi Perusahaan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), PT Aya Yayang Indonesia (AYI) segera terealisasi.

Setelah Selasa lalu resmi terbentuk asosiasi pedagang kayu, Rabu (20/2) langsung ditindaklanjuti rapat prosedur jual beli di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Tabalong.

Mulai pekan depan para pedagang yang tergabung dalam asosiasi diperbolehkan mengajukan order atau pemesanan ke perusahaan. Untuk pemesanan kayu, disepakati menyerahkan uang muka atau DP (down payment) 15 persen dari nilai kayu yang dibeli.

Pembelian dilakukan di workshop Dinas PU di Desa Maburai yang akan dijaga dua orang perwakilan PT AYI.

Setiap kayu yang dibeli akan dilengkapi nota pembelian resmi berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) beserta tanggal dan jam order untuk pengawasan.

“Jadi minggu depan sudah boleh ajukan DO. Perusahaan Aya Yayang akan melayani permintaan dari stok 2007. Total ada sekitar 1.700 meter kubik dalam bentuk kayu gelondongan. Kalau diolah sekitar 750 meter kubik kayu masak,” kata Kepala Dinas Kehutanan, Saepudin.

Meskipun mengatur soal prosedur pembelian dari PT AYI, Saepudin mengatakan pihaknya tetap memberikan peluang kepada asosiasi pedagang kayu mencari sumber kayu legal lainnya. Misalnya, membeli dari bansaw atau perusahaan di luar Tabalong, asalkan legal.

Ia menyadari stok kayu yang dimiliki PT AYI tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga perlu pasokan lain. Namun sebagai upaya pembelajaran prosedur yang benar kepada masyarakat, ia tetap mendukung pelaksanaan pengaturan jual beli kayu legal dari HPH PT AYI.

Rapat kemarin dihadiri perwakilan Polres, Kodim 1008 dan Kejaksaan Negeri Tanjung, serta Dirut PT AYI, Murjani.

Dari para pedagang kayu hadir sekitar 20 orang, di antaranya Ketua Asosiasi Pedagang Kayu terpilih, Salapudin.

Dalam paparannya, Polres Tabalong diwakili Kasatreskrim AKP Sarjono dan Ipda Sigit mengingatkan pedagang kayu agar tak lagi menerima suplai dari warga pengayu dari daerah hulu, Kecamatan Jaro dan Muara Uya.

Sebab kayu yang diperjualbelikan tidak dilengkapi dokumen sehingga ilegal. Pedagang kayu yang nekat membeli akan disangka sebagai penadah sehingga bisa ikut diproses secara hukum.

Murjani menjelaskan PT AYI hanya menyediakan kayu mentah. Sedangkan yang mengolah, unit pengolahan di Panaan, yakni Barito Pasific Unit Panaan. Di dokumen kayu, nama unit inilah yang akan muncul sebagai penyuplai ke workshop di Maburai. (nda)

No comments: