Kumpulan kliping WALHI Kalsel yang bersumber dari media massa di Kalimantan Selatan dengan issue hutan dan pegunungan.
Thursday, March 27, 2008
Selamatkan Hutan Kita
Pada seminar bernuansa alam yang juga di gelar di alam terbuka hutan pinus kemarin, Ir Karta Sirang MS, akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru mengajukan syarat mutlak untuk menyelamatkan air di Banua. Selamatkan hutan, menjaga kelestarian adalah langkah jitu yang bisa ditempuh dari sekarang.
"Kembalikan fungsi hutan kita. Jangan ubah tata ruang yang sudah mensyaratkan daerah tangkapan air kalau tidak ingin warga kita kesulitan air bersih," saran Karta.
Di hadapan peserta seminar yang juga diikuti anak-anak SD se Kota Banjarbaru, Karta mengatakan keberadaan hutan selayaknya memenuhi Undang-Undang Tata Ruang No 26/2007, di mana sedikitnya harus ada 30 persen dari luasan hutan benar-benar tertutup. Tidak boleh ada kegiatan lain di sana, apalagi yang sifatnya merusak seperti kegiatan pertambangan. (niz)
Monday, March 24, 2008
Pekerja Kayu Ancam Demo
Kamis, 20-03-2008 | 01:18:54 | |
• Belum Ada Kesepakatan UMSP Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (FSP Kahut) Indonesia KSPSI Kalsel, Sadin Sasau mengungkapkan, ribuan anggotanya resah karena sampai saat ini angka UMSP mereka belum diperoleh kesepakatan. "Kita bersama Disnakertrans telah berupaya bagaimana mengamankan Kepmenakertrans No 01 tahun 1999. Tetapi sudah lima kali asosiasi pengusaha diajak berunding selalu saja mereka tidak hadir," ujarnya kepada BPost, Rabu (19/3). Dikatakan Sadin, rencanya Senin (24/3) depan mereka akan menghadap Gubernur Kalsel. Tujuannya melaporkan kondisi yang sebenarnya dan berharap gubernur mengambil langkah untuk menyikapinya. "Kalau sampai ini tidak membuahkan hasil juga. Kami khawatir anggota kami yang jumlahnya ribuan bakal turun ke jalan menggelar aksi protes," tukasnya. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Adi Laksono mengungkapkan kondisi perkayuan di Kalsel saat ini dapat dikatakan sekarat. Menurutnya, untuk UMP 2008 sebesar Rp 825.000 saja cukup berat apalagi harus UMSP. (ais) |
Warga Tak Sadar Merusak Hutan
Kamis, 20-03-2008 | 01:18:55 | |
• Operasi Hutan Lestari Rindang Bahalap 2008 Kapolres Batola, AKBP M Riva’i melalui Kasatreskrim AKP M Hasan mengatakan, dalam operasi tersebut, memang tak ada penangkapan karena pelaksanaannya lebih mengedepankan pendekatan sosial, seperti penyuluhan hukum dan sosialisasi. Walaupun demikian, dalam operasi ini, ada pengecualian bila tindakan yang dilakukan sudah melewati batas dan tak bisa lagi ditolerir. Tidak menutup kemungkinan menangkapnya. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Batola Surya Buldian mengatakan, akibat aksi pembabatan hutan mangrove sebelum diadakannya operasi ini beberapa wktu lalu, membuat erosi di daerah pesisir laut atau Sungai Barito semakin cepat dan mulai mengancam lahan pertanian maupun perikanan. Seorang warga Desa Kuala Lupak, Buderi mengaku sama sekali tidak mengetahui jika lahan hutan mangrove yang mereka sulap menjadi tambak itu dilindungi. "Ulun hanya ikut-ikutan, karena sebelumnya di kawasan tersebut sudah ada tambak-tambak ikan. Untuk mengurus perizinan pun kami tak tahu. Minta izin lawan siapa. Untung sudah ada sosialisasi,jadi kami bisa tahu bagaimana aturannya," paparnya. Dari data Balai Perlindungan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Kalsel, ada tiga kabupaten yang kini kondisi mangrovenya rusak parah yakni Kabupaten Batola, Banjar dan Tanah Laut. Seluruh areal hutan mangrove, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan rusak. (ncu) |
Tiga Bandsaw Dipolice Line
Jumat, 22-02-2008 | 01:05:30 | |
![]() Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu jadi target operasi Tim Illegal Logging Polda dipimpin sejumlah perwira Krimsus Dit Reskrim. Tenggelamkan KelotokDETASEMEN Khusus Anti Teror 88 dan Krimsus Dit Reskrim Polda bekerjasama dengan Ditpolair, selama dua hari Rabu (20/2) dan Kamis (21/2) menggelar Operasi Hutan Lestari 2008 dengan menyisir sungai. |
Hapus Saja Industri Kayu
Kamis, 13-03-2008 | 00:35:05 | |
• Penyebab Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi Kalsel BANJARMASIN, BPOST - Industri perkayuan yang kolaps beberapa tahun lalu, ternyata mempunyai andil besar terhadap rendahnya pertumbuhan ekonomi di Kalsel. Sehingga berbagai pihak menghendaki, industri yang pernah menjadi raja penghasil devisa daerah ini jangan dimasukkan dalam survei perhitungan pertumbuhan ekonomi Kalsel. Menurut Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, kalau pertumbuhan ekonomi dihitung di luar dari industri dan pengolahan kayu kemungkinan di atas 6,38 persen. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, kata Gubernur, 2006 lalu pertumbuhan ekonomi sektor industri dan pengolahan -1,70 persen. Sedang 2007, naik menjadi 2,94 persen. "Sekarang sektor keuangan dan jasa perusahaan, serta jasa-jasa lainnya tumbuh signifikan. 2007 angkanya mencapai 7,47 persen dan sektor jasa-jasa 6,77 persen," jelas saat seminar nasional Prospek dan Tantangan Ekonomi Daerah dalam Integrasi Ekonomi Dunia di Hotel Arum, Rabu (12/3). Begitu juga dimata perbankan, menurut Direktur Utama Bank BPD Kalsel, Juni Rif’at, industri sudah seperti matahari yang terbenam, tapi tidak terbit. "Kalau di mata perbankan, industri kayu sudah tidak menarik lagi dibiayai. Saat ini, sektor yang lagi gencar-gencarnya dibiayai perbankan adalah pertambangan, perkebunan dan infrastruktur," katanya. Produk Domestik Netto Sementara itu Senior Research Fellow Institute of Southeast Asia Studi (ISEAS) Singapore, Dr Aris Ananta berpendapat, pertumbuhan Kalsel tidak akan mencapai 6,38 persen kalau masalah kerusakan lingkungan dimasukkan dalam survei. "Saat ini untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi, hanya sektor-sektor usaha saja yang jadi patokan. Sementara kerusakkan lingkungan tidak dimasukkan," jelas Anis. Untuk itu, papar dia, menghitung angka pertumbuhan tidak perlu lagi menggunakan cara lama dengan berpatokan pada Produk National Bruto tapi menggunakan Produk National Netto. "Dalam akutansi kita mengenal depresiasi, dan saat menghitung keuntungan dalam bisnis, dimasukan depresiasi dalam perhitungan biaya. Jadi Produk Domestik Neto adalah Produk Domestik Bruto setelah dikurangi depresiasi (kerusakkan lingkungan) tadi," jelas Anis. (tri) |
Mendukung Alih Profesi Pengayu
Sabtu, 22-03-2008 | 00:50:25 | |
BERBEDA dengan Balangan, Kabupaten Tabalong kini memplot sebagian lahan PKP2B menjadi lokasi HTR. Dinas Kehutanan Tabalong saat ini getol mempercepat pengurusan izin pelaksanaan program HTR. Selain tujuan awal meningkatkan kesejahteraan juga untuk meminimalisasi aktifitas penebangan liar. Selain itu sebagai bagian dari program alih profesi masyarakat pengayuan di daerah hulu yang selama ini berpolemik. Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin didampingi Subdin Perencanaan Hutan, Norzain A Yani mengatakan telah mengusulkan relaisasi HTR 1.000 hektare (ha) tahun ini. Total jatah Tabalong sendiri sekitar 43 ribu ha. Agar lebih bermanfaat dan menyesuaikan permintaan masyarakat, pihaknya sedang mengusahakan perubahan prosentase penanaman. Dari semula 60% pohon hutan banding 40% karet menjadi lebih banyak karet. "Kita tidak ada urusan dengan lahan PKP2B. Sebab ketika menambang di kawasan hutan pun mereka ada ketentuannya. Harus mereklamasi dulu baru diserahkan, jadi tidak masalah HTR di lahan PKP2B. Yang penting tidak masuk lahan konsesi atau HTI," kata Saepudin. Berdasarkan usulan Dishut Tabalong, rencana realisasi HTR di Kecamatan Jaro, Muara Uya, Haruai, Murung Pudak, Bintang Ara dan Upao. (nda) |
Pembalak Jarah Hutan Halong
Kamis, 20-03-2008 | 00:40:30 | |
• Petugas Kesulitan Fasilitas Patroli PARINGIN, BPOST - Persoalan pembalakan hutan tampaknya tidak cuma pekerjaan rumah (PR) Kabupaten Tabalong, tapi juga kabupaten tetangga, Balangan. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup setempat mensinyalir aktifitas pembalakan hutan masih marak di daerah hulu, terutama di kawasan hutan yang izin hak pengusahaan hutan (HPH)-nya dikantongi PT Bina Alam Bina Lestari yang kini stop beroperasi. Rakhmat Riansyah, staf pemolaan dan produksi hutan yang juga ketua tim pengawasan hutan Kecamatan Halong, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan yang jadi ketua tim pengawasan hutan Kecamatan Awayan, menuturkan pengalamannya memantau lokasi hutan yang dijarah. Indikasi aktifitas pembalakan terlihat dari kondisi hutan di kawasan lahan HPH yang rusak. Pohon-pohon hutan kualitas terbaik seperti meranti jadi sasaran penebangan. Pohon-pohon kecil dan semak yang jadi bagian ekosistem hutan juga rusak kena lintasan transportasi para pembalak. Meskipun penebangan di lahan HPH masih dilakukan skala kecil, tetap melanggar ketentuan dan merugikan negara. Sebab para pembalak tidak mengantongi izin mengambil hasil hutan di lahan setempat dan tidak jelas kompensasinya bagi pemerintah serta komitmen terhadap lingkungan. Kendala yang dihadapi pihaknya juga karena terbatasnya sarana penunjang pengawasan yang sangat diperlukan. Di antaranya armada mobil patroli dan jumlah polisi hutan (polhut) yang terbatas. Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Balangan saat ini hanya memiliki dua unit mobil untuk patroli, yakni satu Kijang Station buatan tahun 80-an dan satu unit mobil double cabin, Mitsubishi Strada yang dipakai bergantian dengan sub dinas lainnya. Sementara jumlah polhut hanya lima orang. Padahal idealnya dengan luasan hutan mencapai 90.643 hektare (ha), jumlah polhut minimal 15 orang. Data terakhir, hutan di Balangan terdiri 51.938 ha hutan lindung, 31.195 ha hutan produksi dan 7.510 ha hutan produksi terbatas. Menurut Rakhmat, sama seperti daerah lain, Kabupaten Balangan tetap memfasilitasi industri penyuplai kayu legal yang dilengkapi dokumen. Di Balangan, ada dua perusahaan yang berhak menerbitkan SKAU dan FA-KO, yakni PT Andalan Balangan raya (ABR), di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi dan CV Aka di Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong. (nda) |
Jalur Sungai Lebih Rawan
Kamis, 20-03-2008 | 00:40:15 | |
Memasuki musim penghujan, jalur sungai lebih rawan dimanfaatkan pembalak hutan untuk memilirkan kayu jarahannya. Staf pemolaan dan produksi hutan, Rakhmat Riansyah, yang juga ketua tim pengawasan hutan daerah Halong didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan dan ketua tim pengawasan hutan Awayan, menyebutkan, tak ada akses jalan yang memudahkan pembalak mengangkut kayu. "Hutan di sini sulit di jangkau. Jadi mereka menggunakan jalur sungai untuk mengangkut kayu-kayu hasil tebangan saat musim kemarau," kata Rakhmat. Indikasi sering digunakannya jalur sungai oleh pelaku pembalakan hutan juga diakui aparat Polres Balangan. Berulangkali aparat memergoki dan mengamankan pelaku maupun hasil jarahan berupa kayu hutan tanpa dokumen sah. Umumnya ditemukan dalam bentuk gelondongan maupun balok kayu besar yang dirakit memanjang di sungai. Penemuan terbaru seperti diamankan Rabu (12/3). Aparat berhasil mengamankan puluhan balok kayu yang dimilirkan di sungai, tepatnya di Desa Halong Kecamatan Halong. Kapolres Balangan AKBP Iswahyudi diwakili Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan ada empat orang tersangka yang turut ditangkap bersama balok-balok kayu yang disita, saat berusaha mengangkut kayu dari sungai ke tepian. Pada Jumat (6/7) tahun 2007 aparat juga mengamankan 102 batang atau sekitar 25 kubik kayu campuran meranti dan ulin. Kayu itu diamankan dari bansaw warga di Desa Padang Panjang dan Desa Tabuan, Kecamatan Halong. Sebelumnya, aparat juga mengamankan 23 batang kayu campuran ulin dan meranti dalam bentuk plat sekitar 4 kubik di sebuah kebun di Desa Bahan, juga di Kecamatan Halong. (nda) |
Aparat Terpaksa Sewa Truk
Minggu, 16-03-2008 | 00:45:35 | |
• Dimilirkan Lewat Sungai PARINGIN, BPOST - Jalur sungai tampaknya masih menjadi andalan para pelaku pembalakan hutan di Kabupaten Balangan, untuk menyembunyikan hasil jarahannya. Rabu (12/3), aparat kepolisiankembali mengamankan puluhan balok kayu yang dimilirkan di sungai Desa Halong Kecamatan Halong.
Kapolres Balangan AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan, ada empat orang yang diamankan bersama balok-balok kayu yang disita. Mereka diamankan saat berusaha mengangkut kayu dari sungai ke tepian. "Kayunya terdiri Ulin sebanyak 68 potong dan meranti 98 potong," papar Yudi dihubungi via telepon. Penemuan kayu itu merupakan penemuan beberapa kalinya. Pada tahun 2007, Jumat (6/7) aparat juga mengamankan 102 batang atau sekitar 25 kubik kayu campuran meranti dan ulin dalam bentuk plat berdiameter 40-60 sentimeter, tebal 20 sentimeter dan panjang 4 meter. Kayu-kayu itu diamankan dari bansaw warga di Desa Padang Panjang dan Desa Tabuan, Kecamatan Halong. Sebelumnya, aparat juga mengamankan 23 batang kayu campuran ulin dan meranti dalam bentuk plat sekitar 4 kubik di sebuah kebun di Desa Bahan yang juga masuk Kecamatan Halong. Polisi menduga ada kesamaan modus operandi distribusi kayu hasil rambahan hutan dengan memilirkan melalui Sungai Halong yang hulunya merupakan kawasan hutan. Pasalnya lokasi penemuan kayu-kayu yang diduga ilegal itu berdekatan dan sama-sama dekat bantaran sungai. Yudi mengatakan pihaknya akan tetap menindak pelaku pembalakan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kebijakan Mabes Polri dan perintah Kapolda Kalsel menegaskan tidak ada kata toleransi untuk aktivitas pembalakan. Saat ini pihaknya masih terus mencari tersangka pemilik ataupun penjarah kayu tersebut dari hutan. Menurut Yudi bila ditemukan nantinya bakal dijerat pasal 51 dan 41 Kepmenhut dengan ancaman hukuman penjara. (nda) |
Pedagang Pilih Beli dari Pengayu
Minggu, 16-03-2008 | 00:45:25 | |
TANJUNG, BPOST - Tata niaga perkayuan di Kabupaten Tabalong kembali semrawut. Meskipun pemerintah daerah telah berupaya mencarikan solusi jual beli kayu secara legal dengan menggandeng perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), kini kebijakan itu seolah mandul. Setelah demo besar-besaran dilakukan warga pengayuan yang didominasi warga daerah utara seperti Kecamatan Jaro dan Muara Uya, Rabu (5/3), pemerintah kembali membolehkan mobilisasi kayu yang biasanya dibawa menggunakan gerobak bermotor. Walaupun kali ini, warga pengayuan mengklaim produk kayunya dilengkapi faktur kayu olahan (FAKO). Keputusan tersebut berdampak pada keengganan pemilik pangkalan kayu yang tergabung asosiasi pedagang kayu, membeli dari perusahaan. Membanjirnya suplai kayu dari warga yang dibawa dengan armada gerobak bermotor, karena disertai FAKO yang diterbitkan dari industri pengolah kayu. Di Kecamatan Jaro ada dua industri penerbit FAKO yakni UD Mufakat dan Omega. "Setiap 10 gerobak disertai satu FAKO. Katanya sudah kesepakatan. Jadi tidak melanggar aturan kalau membeli. Lagi pula malah banyak pilihan. Sebab kayu dari perusahaan tempo hari banyak yang rusak," cetus salah satu pedagang kayu di Tanjung. Ketua Asosiasi Pedagang Kayu Tabalong, Salapudin mengakui ada sedikit keluhan terhadap kualitas kayu yang disuplai PT Aya Yayang Indonesia (AYI) melalui Unit Pengolahaan Panaan Barito Pacific Timber. Dari 42 meter kubik yang dipesan beberapa waktu lalu, 40 balok patah karena tepat pada bagian hati kayu yang rapuh. Lainnya ada yang rusak. "Soal itu sudah kita surati agar dicek dulu sebelum dikirim kemari. Sebab kalau sudah sampai di sini kita tidak boleh memilih lagi. Rencananya kita kirim perwakilan agar menyortir kayu dari atas sebelum dikirim," ujarnya. Salapudin juga mengakui kemungkinan anggotanya kembali memilih membeli kayu dari warga pengayuan. Selain lebih cepat diterima barangnya, pemasok biasanya juga sudah paham ukuran dan kualitas kayu yang diingini pedagang di pangkalan. Dari segi harga juga relatif lebih murah dengan selisih per keping sekitar Rp 1.000. "Kayu dari warga kita beli Rp 15.000-Rp 16.000 per keping. Sedangkan dari perusahaan Rp 1,6 juta per meter kubik atau sekitar Rp 16.300. Itu belum termasuk upah menurunkan dan menyortir," paparnya. (nda) |
Solusi Jangka Pendek
Minggu, 16-03-2008 | 00:45:20 | |
KEPALA Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin mengatakan FAKO yang menyertai kayu masyarakat resmi dikeluarkan industri pengolah yang punya nomor register. Disepakati, satu FAKO mewakili sepuluh gerobak, tapi saat membawanya cuma boleh beriringan lima-lima agar tidak terlalu panjang dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kendati begitu ditegaskannya, kebijakan membolehkan angkutan gerobak bermotor hanya sementara karena merupakan solusi jangka pendek. Kebijakan dalam bentuk toleransi itu akan berakhir begitu program pemerintah tentang pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terealisasi. Hanya saja, Saepudin mengaku tidak tahu kapan kepastian program Departemen Kehutanan tersebut terealisasi. Pihaknya saat ini cuma berusaha mengupayakan agar program segera terlaksana dengan mengusulkan proposal dan memantau persetujuan dari Dephut. "Itu kan jangka pendek sampai HTR terlaksana. Nanti dari HTR mereka punya izin pengelolaan dan boleh menebang kayunya sendiri. Tapi kapan realisasinya tergantung Departemen. Kita hanya menguruskan," elaknya. (nda) |
Hutan Terkepung KP
Sabtu, 22-03-2008 | 00:50:30 | |
• Pemkab Tak Ajukan Program Hutan Rakyat PARINGIN, BPOST - Kesempatan mengajukan proposal untuk program hutan tanaman rakyat (HTR) ke pemerintah pusat tak dimanfaatkan pemerintah Kabupaten Balangan. Alasannya, hutan di kabupaten ini telah terkepung lahan KP dan PKP2B milik perusahaan besar, sehingga dikhawatirkan mubazir. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan menumbuhkan kesadaran warga merawat hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan mencanangkan program hutan tanaman rakyat (HTR). Setiap daerah yang punya kawasan hutan diminta mengusulkan lahan yang dapat digunakan untuk proyek HTR. Dalam proyek itu, hutan dikuasakan pengelolaannya kepada masyarakat secara legal dengan sejumlah ketentuan mengikat. Warga yang diberikan hak mengelola hutan dibolehkan menebang dan menggunakan kayu hutan yang ditanam dan dipeliharanya sendiri dalam kawasan. Di Balangan saat ini ada tiga perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni PT Adaro Indonesia, PT Mantimin Coal Mining dan PT Bentala. Sedangkan pemegang KP ada satu yaitu PT Sari Bumi Sinar Karya. Staf pemolaan dan produksi hutan Rakhmat Riansyah, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengajukan permohonan ikut program HTR, karena khawatir bila lahan yang diplot untuk program tersebut tumpang tindih dengan lahan PKP2B maupun KP. Sementara bila memplot di kawasan yang agak menjorok ke dalam hutan dikhawatirkan malah mempercepat kerusakan hutan karena secara tidak langsung menjadi akses masuk pembalak hutan. "Kita masih bingung kalau mengajukan, mau di lahan yang mana. Sebab kawasan hutan produksi yang diperuntukkan program HTR sudah masuk wilayah KP-KP. Kalau tumpang tindih malah mubazir dan hutan yang di dalam bisa habis," kata Rakhmat belum lama tadi. (nda) |
Polres Sita Ratusan Potong Ulin
Sabtu, 08-03-2008 | 00:30:20 | |
Rencananya hendak dibawa ke Kabupaten HSS. Namun, truk dicegat anggota Satlantas yang sedang bertugas di posko banjir. Aparat yang curiga kemudian menggeledah bak truk yang ditutupi dengan terpal itu. Setelah baknya dibuka ditemukan ratusan potong kayu berbagai ukuran yang kesemuanya jenis ulin. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan, polisi mengamankan Aini dan menyita truk berisi kayu tersebut, kemudian mengamankan ke Mapolres. Kayu yang disita, berupa ulin batangan dengan panjang 1 meter ukuran 5x10 sebanyak 76 potong,papan dengan panjang 1 meter 100 keping, dan panjang 1,5 meter 566 keping, dan yang panjangnya 2 meter 294 keping. Selebihnya, papan lap dua meteran 45 potong. Kapolres Tapin AKBP Akhmad Shaury melalui Kasatreskrim, AKP Ade Indrawan menyatakan, pemiliknya sedang diperiksa. "Tersangka dan barang bukti truk beserta muatannya kita amankan di Mapolres," katanya, Jumat (7/3). (ck2) |
Warga Protes Bupati
Kamis, 06-03-2008 | 00:26:20 | |
• Minta Pangkalan Boleh Beli Kayu Ilegal Warga pengayuan yang mayoritas dari daerah utara seperti Kecamatan Jaro dan Muara Uya, Rabu (5/3) akhirnya kembali berunjuk. Tapi bukan ke Polres, melainkan ke Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi. |
Bawa Bergerobak Dibolehkan Lagi
Kamis, 06-03-2008 | 00:26:16 | |
MESKIPUN pertemuan kemarin alot, pemerintah akhirnya mengalah. Pengangkutan kayu dengan gerobak bermotor diperbolehkan lagi, sampai ada solusi yang disepakati bersama. Untuk jangka panjang, pemkab sedang menyiapkan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 43 ribu hektare (ha). Saat ini proposal dan permohonannya sedang diajukan ke Departemen Kehutanan. |
Beli Kayu HPH Rumit
Minggu, 02-03-2008 | 01:06:26 | |
• Workshop Maburai Masih Kosong Kondisi tersebut dikeluhkan para pedagang karena khawatir stok kayu yang ada saat ini habis. Apalagi ada beberapa di antara para pedagang kayu di sana yang telanjur menyetujui order cukup besar dari pelanggan. "Kemarin sudah pesan lewat asosiasi. Tapi harus menunggu balasan dari Barito Pacific Unit Panaan. Setelah itu harus menunggu lagi perusahaan mengerjakan dan mengirimkan pesanan kemari," keluh salah satu pedagang kayu di Sulingan, Jumat (1/3). Ia mendapat informasi, setidaknya kayu yang dipesan baru dikirimkan sepekan lagi. Beruntung stok kayu miliknya saat ini masih cukup banyak. Namun bila janji pengiriman molor, ia khawatir kehabisan stok. Dulu pedagang bebas membeli kayu sesuai modal yang dimiliki dari para pengayu di daerah hulu seperti Kecamatan Jaro dan Muara Uya. Jumlah dan ukuran yang diminta pun mudah didapat, meskipun harganya kian melonjak karena perhitungan biaya di jalan seperti uang jalur. Ketua Asosiasi Pedagang Kayu Tabalong, Salapudin membenarkan telah ada pesanan kayu berbentuk papan, tongkat dan reng dari anggotanya. Pihaknya pun telah mengirimankan delivery order (DO) ke Barito Pacific Unit Panaan, anak perusahaan PT Aya Yayang selaku pemegang HPH. "Totalnya yang kita pesan 42 meter kubik. Kita pesan dua hari lalu. Pesanan itu tahap pertama, kita mau lihat bentuk dan kualitas kayunya dulu. Setelah tahu mungkin nanti pesanan lebih banyak," katanya. Menurut Salapudin, pihak perusahaan sudah melayangkan kesanggupan. Bahkan rencananya kayu pesanan akan di antar langsung ke pangkalan di Sulingan, tepatnya di salah satu toko anggota asosiasi di RT 03. Diakuinya, hal itu berbeda dengan kesepakatan awal--yang disaksikan pejabat Dishut dan Disperindag selaku pembina asosiasi, bahwa kayu akan ditumpuk sementara di workshop Dinas PU di Maburai sebelum dibagikan kepada anggota yang memesan. Alasannya, hingga kemarin kondisi workshop tidak kondusif sebagai tempat penumpukan kayu karena masih digunakan menyimpan alat-alat berat milik PU. (nda) |
Aktivitas Mengayu Jalan Terus
Selasa, 26-02-2008 | 01:05:35 | |
![]() • Pemkab Diminta Adil TANJUNG, BPOST - Kebijakan pemerintah dan aparat kepolisian memperketat pengawasan terhadap peredaran kayu hutan tanpa dokumen sah membuat resah masyarakat daerah hulu yang menggantungkan hidupnya dari mengayu.
Tawaran alih profesi yang ditawarkan pemerintah dinilai tak memberikan solusi jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan hidup warga. "Solusi alih profesi itu sudah dari dulu. Tapi itu kan perlu waktu bertahun-tahun. Sekarang mereka harus makan apa," cetus Barhin, Pembakal Desa Lumbang. Barhin bersama Irwandi dan Yusran dan dua rekan lainnya saat di Mapolres Tabalong Senin (25/2) meminta pemerintah bertindak adil. Bila melarang masyarakat mengayu, maka perusahaan perkayuan dan yang mengelola hutan pun harus dilarang. Alasannya, sama-sama tidak memenuhi mandat undang-undang soal dampak terhadap lingkungan. Bahkan kalau penyebab kerusakaan, kata mereka perusahaan besar lebih merusak. Kontribusi terhadap reboisasi atau penghijauan hutan tidak terbukti telah dijalankan dengan baik. "Seharusnya pemerintah melibatkan kami kalau mau membuat keputusan. Sebab mereka yang menekuni usaha ini benar-benar warga yang tidak punya modal, kebun atau pekerjaan lain. Kalau di sini dilarang kenapa di daerah lain bisa," tandasnya. Sementara itu, meskipun aparat Polres Tabalong kian memperketat pengamanan terhadap peredaran kayu-kayu tanpa dokumen dari daerah hulu seperti dari Kecamatan Jaro dan Muara Uya, aktivitas mengayu tidak berhenti begitu saja. Masyarakat daerah hulu yang sebagian besar bekerja sebagai pengayu masih tetap bekerja mencari kayu di hutan dan mengolahnya. Namun kayu-kayu setengah masak itu tidak langsung dikirim ke pangkalan kayu seperti di Desa Sulingan Kecamatan Tanjung. Ketatnya pengamanan membuat mereka yang bertugas melangsir kayu menjadi lebih berhati-hati."Sampai sekarang mereka masih tetap mengayu. Hanya saat membawa turun itu yang ditahan dulu, menunggu situasi aman. Tapi kalau begini terus, situasi bisa memanas lagi. Sekarang saja warga sudah gelisah," kata Muhammad Irwandi. (nda) |
Pedagang Boleh Order Kayu
Minggu, 24-02-2008 | 00:50:27 | |
![]() Setelah Selasa lalu resmi terbentuk asosiasi pedagang kayu, Rabu (20/2) langsung ditindaklanjuti rapat prosedur jual beli di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Tabalong. |
Polres-Pemkab Tak Kompromi Lagi
Rabu, 20-02-2008 | 00:35:25 | |
![]() TANJUNG, BPOST - Persoalan pungutan liar (pungli) uang jalur yang memuluskan distribusi kayu tanpa dokumen membuat aparat dan Pemkab Tabalong bak kebakaran jenggot. Demi menjaga stabilitas, diputuskan tak lagi memberikan toleransi atau kebijaksanaan terhadap siapun yang membawa kayu tanpa dokumen sah.
Bupati Tabalong, H Rachman Ramsyi usai rapat Muspida Senin (18/2), menegaskan tak akan lagi memberikan kebijaksanaan dalam bentuk rekomendasi untuk mendapatkan kayu, sekalipun untuk keperluan pembangunan proyek pemerintah. Semuanya harus melalui prosedur yang benar. "Bupati tidak akan beri rekomendasi-rekomendasi lagi. Kalau dulu mungkin saya masih bisa untuk proyek pemerintah," tandas Rachman saat rapat bersama yang dihadiri kepala dinas, asisten pemerintahan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaaan, Dandim 1008 Tanjung dan Kapolres Tabalong. Rapat mendadak itu diselenggarakan menyusul pemberitaan penganiayaan warga pengayu dari Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya bernama Muhammad Arkani alias Utut (31), Sabtu (16/2). "Siapa pun tidak boleh membawa kayu tanpa dokumen, tidak ada lagi namanya kebijaksanaan. Jadi tegas, tidak ada toleransi untuk alasan apapun. Kapolres akan menindaklanjuti dan sudah bilang dengan Kapolda," imbuhnya. Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono menegaskan tidak ada perbedaan warga biasa yang beralasan sekadar mencari nafkah maupun cukong yang menumpuk kekayaan. "Kalau ilegal tetap ditindak sesuai hukum," tandasnya. Rachman menambahkan pihaknya sudah berupaya mencarikan solusi alih profesi masyarakat dari pengayuan menjadi petani. Untuk itu telah dibuat program perkebunan dan pertanian yang dilaksanakan Dinas Perkebunan maupun Dinas Kehutanan. Program itu telah dianggarkan dalam APBD 2008. Sedangkan kebutuhan kayu untuk pembangunan, solusinya bekerja sama dengan perusahaan pemegang HPH, pemkab sudah melakukan kesepakatan, dimana perusahaan menjual Rp 1,6 Juta per meter kubik kepada masyarakat. (nda) |
Order Harus Lewat Asosiasi
Rabu, 20-02-2008 | 00:35:20 | |
ASOSIASI pengusaha kayu sebagai syarat penjualan kayu legal dibentuk Selasa (19/2). Untuk bisa bekerja asosiasi diketuai Salapudin, pedagang kayu dari Wantilan Desa Sulingan Kecamatan Tanjung harus di beri SK bupati. Pembentukan asosiasi ini untuk mempercepat realisasi pembelian kayu masak secara legal dari perusahaan pemegang HPH, PT Aya Yayang Indonesia. Sejak rapat muspida Senin (18/2) menegaskan pemilikan kayu harus dengan dokumen resmi, suplai kayu ke pangkalan seperti di Wantilan Desa Sulingan kembali seret. Para pedagang mengaku, selama ini stok kayu di pangkalan mengandalkan pasokan pengayu dari Jaro dan Muara Uya. Padahal, kayu-kayu itu tidak punya dokumen resmi. "Kami senang pemerintah mencarikan jalan keluar agar usaha kami tetap bisa berjalan tapi juga punya kekuatan hukum," kata Salapudin. Kabid Industri, Helman dan Kasubdin Perdagangan Disperindagkop Abdul Khair, mengatakan, asosiasi berperan mengatur suplai dan pembelian kayu dari perusahaan, karena hanya pedagang kayu yang tergabung dalam asosiasi yang dilayani perusahaan. "Jadi kebutuhan kayu diatur asosiasi, karena pembelian harus order dulu ke perusahaan lewat asosiasi dari bagian penyaluran dan pengadaan," papar Helman. Dalam rapat pembentukan kemarin hanya 36 pedagang kayu yang hadir. Padahal ada 105 pedagang dan pelaku industri perkayuan yang terdata se Tabalong, berasal dari Sulingan, Agung, Murung Pudak, Muara Uya, Kelua dan Haruai. Kepala Dinas Perindagkop, Harlie menambahkan pembentukan asosiasi bertujuan memudahkan pengaturan jual beli kayu legal. (nda)
|
Bawa Bergerobak Pun Ditangkap
Rabu, 20-02-2008 | 00:35:15 Banjramasin Post | |
SEHARI setelah rapat yang menegaskan tak ada lagi kompromi bagi pengangkutan kayu tak berdukomen, aparat Polres Tabalong menyita empat gerobak motor bermuatan kayu bersama tiga pengendaranya, Selasa (19/2). Kayu jenis campuran itu rata-rata satu kubik, berbentuk papan dan tongkat untuk keperluan bangunan. Gerobak kayu disita saat razia di kawasan Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Padang Lumbu Kecamatan Tanjung. Gerobak yang ditarik sepeda motor itu masing-masing dijaga dua orang, pengendara motor dan kernet. Tiga dari empat pengendara motor bernama Ahmadi, Oyun dan Arifin ditangkap, dan satu orang melarikan diri. Sedangkan kernet dilepaskan usai dimintai keterangan sebagai saksi. Kapolres Tabalong, AKBP Endro Suharsono mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita. "Sesuai hasil rapat, kita tidak akan kompromi. Apalagi pemerintah sudah carikan solusi melalui bansaw legal. Jadi tidak ada perbedaan baik untuk tempat ibadah, rumah, sekolah dan lain-lain. Kalau melanggar hukum, ditindak," tandasnya. Akibat penangkapan itu, kemarin suasana Jalan Trans Kalsel-Kaltim yang biasanya berseliweran gerobak motor bermuatan kayu menjadi sepi. Sepertinya warga pengayu pun memilih menahan diri tidak melangsir kayu seperti biasanya, ke pangkalan seperti di Wantilan, Desa Sulingan. Selain penegakan hukum kepada masyarakat pihaknya juga mengantisipasi peredaran kayu tanpa dokumen yang diduga marak terjadi di daerah perbatasan. Rencananya bulan ini akan dibangun pos jaga perbatasan di Kecamatan Jaro yang berbatasan dengan langsung dengan Kaltim. Pos itu dijaga lima aparat bersenjata. Pihaknya juga merencanakan kegiatan sosialisasi hukum dan aturan perkayuan legal dan ilegal, bekerja sama dengan kejaksaan dan bagian hukum Pemkab Tabalong. (nda) |
Cabut Peraturan Sewa Hutan Lindung
Selasa, 26-02-2008 | 01:00:15 | |
![]() BANJARBARU, BPOST - Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 yang mengatur penyewaaan hutan ditentang berbagai kalangan di Banua. Akademisi dari Fakultas Kehutanan Unlam Banjarbaru Dr Ir H Udiansyah MS mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini sangat mengancam kehancuran hutan di daerah. Parahnya lagi, kompensasi lahan yang dijabarkan melalui jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan ini berlaku pada Departemen Kehutanan. Artinya daerah tidak menerima hasilnya. "Kalau diteruskan pemberlakukan PP tentang sewa hutan lindung tambah memperparah kerusakan hutan di daerah. Saya kira, jika daerah menginginkannya, peraturan ini layak dicabut. Apalagi, daerah tidak mendapatkan kompensasi itu," tandas Udi. Walau PP yang dikeluarkan resmi sejak 4 Pebruari dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, namun belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang. Menurut Udiansyah masyarakat adat Dayak Loksado yang hidup dan sangat tergantung dengan hutan, sangat khawatir dan menolak keras peraturan tersebut. "Sewa lahan per meter perseginya tidak lebih dari Rp 300. Harga pisang goreng saja sekarang ini Rp 500 per biji. Sangat tidak menghargai kan, apalagi kerusakan lingkungan yang bakal ditimbulkan," tandasnya. Dikutip dari situs resmi Departemen Kehutanan www.dephut.go.id, peraturan ini dibuat setelah nilai manfaat hutan ini kompensasinya dalam bentuk lahan pengganti, sehingga dianggap tidak memberikan manfaat karena sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi. Pada PP tersebut tertera jenis-jenis yang harus dibayar penyewa. Secara global diketahui untuk kegiatan pertambangan baik yang bersifat terbuka maupun bawah tanah maksimal tarif sewa lahan di hutan lindung maupun hutan produksi sebesar Rp 3 juta per hektare. Sementara untuk kegiatan non tambangnya seperti penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol, nilainya paling tinggi Rp1,5 juta. (niz) Tarif Sewa Hutan Berdasarkan Jenis PNBP |
Warga Batola Demo Mapolres Banjar
Senin, 25-02-2008 | 01:15:15 | |
MARTAPURA, BPOST - Puluhan anggota keluarga tersangka illegal logging melakukan aksi protes di depan rumah tahanan Mapolres Banjar, Minggu (24/2) siang. Mereka mempertanyakan penahanan 17 orang anggota keluarga mereka yang dijadikan tersangka dugaan pembalakan liar. Pendemo itu tak terima dengan keputusan Polres Banjar yang menganggap anggota keluarga mereka melakukan pembalakan liar. Pasalnya, mereka menekuni bisnis ini sudah puluhan tahun dan atas sepengetahuan aparat kepolisian setempat. |
2.700 Hektare Hutan Lindung Dihijaukan
Senin, 25-02-2008 | 01:15:09 | |
PELAIHARI, BPOST - Gerakan rehabilitasi (penghijauan) di Tanah Laut kian diperluas. Tahun ini tidak hanya sebatas lahan dan hutan yang dihijaukan, tetapi juga menyentuh kawasan lindung. Luasan hutan lindung (HL) yang akan dihijaukan mencapai 2.700 hektare yang tersebar di 5 desa di dua kecamatan. Di Kecamatan Pelaihari meliputi Desa Tanjung, Sungai Jelai, dan Tebing Siring. Di Kecamatan Tambang Ulang meliputi dua desa yaitu di Desa Sungai Pinang dan Martadah. |