Thursday, June 28, 2007

50 Potong Akasia Disita

Wednesday, 20 June 2007 01:26

PELAIHARI, BPOST - Polsek Jorong, Tanah Laut (Tala) menggagalkan distribusi kayu rakyat jenis akasia tanpa dilengkapi dokumen sah. Kasusnya kini sedang ditangani penyidik setempat.

Kayu tersebut diangkut Jumat (15/6) malam menggunakan dua truk nopol DA 9934 LA dan DA 9780 LA. Berturut-turut mengangkut 26 dan 24 batang dengan ukuran panjang empat meteran.

Iring-iringan dua truk itu disiolasi petugas Polsek Jorong ketika bergerak di Desa Asam Asam menuju Pelaihari. Dua sopirnya langsung digiring dan diamankan di sel Mapolsek Jorong guna dimintai keterangan.

Informasi diperoleh, distribusi kayu akasia itu diduga melibatkan aparat. Belum didapat klarifikasi dari pejabat berwenang Polres Tala terkait dugaan minor ini.

Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Wakapolres Kompol H Enggar Pareanom tidak memberikan respon ketika dikonfirmasi via short message service (SMS). Sementara Kapolsek Jorong Iptu Novianto TP mengatakan belum bisa memberikan penjelasan detil karena kasus itu masih dalam penyidikan.

"Ini masih belum jelas. Memang ada dua orang yang kami amankan, tapi statusnya belum tersangka. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Polres," jelas Novianto.

Polsek Jorong angsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait aturan main pemanfaatan dan distribusi kayu rakyat. Dalam perjalanan pulang usai meninjau banjir di Kintap, Sabtu tadi, Kadishut Tala H Aan Purnama MP langsung singgah ke Mapolsek Jorong.

Dikonfirmasi via telepon, Senin (18/6), Aan menerangkan meski hanya sebatas kayu rakyat, pemanfaatan dan distribusinya tetap harus menggunakan dokumen. Bentuknya berupa SKB (surat kayu bulat) yang dicap kayu rakyat yang diterbitkan Dinas Kehutanan. roy

No comments: