Monday, June 18, 2007

Dishut Stop Pembuatan Jalan Adaro Lahannya di kawasan hutan

Sunday, 10 June 2007 01:44

BANJARMASIN, BPOST - Dinas Kehutanan Kalsel menindak tegas perusahaan yang tak mengindahkan syarat menambang di kawasan hutan, dengan menyetop pembuatan jalan oleh PT Adaro yang hendak menambang di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Izin Masih Diproses

HUMAS PT Adaro Ismail dihubungi melalui telpon Jum,at (8/6) mengakui menerima surat teguran agar menghentikan pembuatan jalan tersebut. "Kami pikir, sambil menunggu proses pembuatan izin oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), boleh saja membuat jalan dulu. Tapi kalau itu dianggap tidak boleh, kami patuhi,"katanya.

Surat dari Dinas Kehutanan Kalsel, jelas Ismail sudah disampaikan ke Departemen ESDM, karena selaku pemegang PKP2B, izin tersebut diurus oleh lembaga tersebut.

Kawasan tambang baru itu berada di Desa Bilas. Saat ini belum dilakukan aktivitas menambang, karena masih membebaskan sebagian lahan, yang masuk areal perkebunan karet. "Kami juga tidak mengerti kalau areal itu masuk kawasan hutan,"imbuhnya. han

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Suhardi mengatakan, perusahaan itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Saat dihentikan, Adaro sedang membuat jalan sebagai akses menuju areal tambang baru tersebut.

"Kita minta mereka menghentikan karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Mentri Kehutanan. Kami sudah mengirimkan surat ke perusahaan itu," ujar Suhardi di Gubernuran, kemarin.

Diakuinya, kawasan yang akan ditambang PT Adaro terutama yang saat ini dibangun jalan itu, vegetasi tanamannya sudah tidak ada lagi. Namun berdasarkan tata ruang, kawasan itu masih merupakan kawasan hutan."Yang telah mereka tambang memang sudah ada izin, tapi yang baru masih belum. Tunggu sampai ada izin dulu baru boleh," tandasnya.

Seperti di ketahui Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 64 tahun 2006. Perusahaan pertambangan yang memiliki hak menambang baik PKP2B maupun KP di areal yang masuk kawasan hutan terlebih dahulu harus mengantongi izin pinjam pakai.

Tanpa izin tersebut, tidak hanya eksploitasi, untuk kegiatan eksplorasi pun dilarang. Tercatat ada sekitar 80 perusahaan yang mengajukan izin pinjam pakai. Namun sebagian besar masih belum bisa diajukan karena mentok dipersyaratan dan verifikasi. Salah satunya, biaya reklamasi yang harus ditanggung pemohon senilai Rp 800 juta untuk setiap hektare.

Sampai saat ini ada sekitar 18 permohonan yang baru disampaikan ke Menhut. Lima diantaranya kini telah mendapat izin. Suhardi menduga banyak juga perusahaan pertambangan yang nekad beroperasi di kawasan hutan meski belum mendapat izin pinjam pakai. "Kalau ada laporan, akan kita tindak. Sebelum ada izin, jangankan eksploitasi, eksplorasi juga tidak boleh," tandasnya. ais

No comments: