Monday, June 04, 2007

Kayu Ilegal Polisi Lepaskan 35 Rumah Lanting

Senin, 04 Juni 2007

Banjarmasin, Kompas - Sebanyak 35 rumah lanting datang dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (3/6), dilepaskan oleh petugas Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Kuala.

Rumah-rumah itu terbukti tidak mengangkut kayu hasil penebangan luar. Kemarin rumah itu dijual dan dibongkar di kawasan industri pengolahan kayu rakyat di Alalak, Kecamatan Banjar Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Bagian Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Puguh Raharjo mengatakan, kayu- kayu yang diangkut dengan 25 kapal kelotok itu bukan kayu komersial, melainkan lebih banyak kayu apkiran.

Sebelumnya rumah-rumah itu ditahan di daerah Sungai Belandaian, Kabupaten Barito Kuala, 10 kilometer dari Alalak, Banjarmasin. Sejumlah 625 batang kayu apkiran juga diperiksa

Pemeriksaan terhadap rumah lanting itu adalah yang kedua kalinya. Yang pertama dilakukan April lalu pada 44 lanting, juga dari Kabupaten Barito Utara.

Sebanyak 35 lanting ini baru tiba setelah perjalanan 620 kilometer. Rumah-rumah terapung berisi sekitar 70 orang itu dibawa ke daerah industri perkayuan rakyat di Alalak untuk dijual.

Yanto, salah seorang penghuni rumah lanting, mengatakan, para pemilik rumah lanting di Kabupaten Barito Utara terpaksa membawa rumah-rumah itu ke Banjarmasin karena pemerintah daerah setempat melarang warganya tinggal di rumah lanting.

Larangan dikeluarkan karena rumah itu rawan kecelakaan, seperti ditabrak tongkang batu bara atau angkutan sungai lainnya. Jumlah rumah lanting mencapai ribuan unit. Selain di Kabupaten Barito Utara, juga terdapat di Kabupaten Puruk Cahu.

Di Alalak, harga jualnya Rp 4 juta-Rp 8 juta. Kayunya dibongkar untuk diolah kembali. Sementara atap seng diberikan kepada korban kebakaran. (FUL)

No comments: