Saturday, June 30, 2007

Truk Ditinggal Begitu Saja Berisi 800 keping kayu diduga hasil tebangan liar

Saturday, 30 June 2007 03:33

MARTAPURA, BPOST - Sebanyak 800 keping kayu jenis meranti campuran diamankan Polres Banjar beserta sebuah dump truk yang mengangkutnya. Kayu itu diamankan di pasar papan Antasan Senor Martapura, Rabu (27/6) sekitar pukul 07.30 Wita.

Ditunggu hingga Jumat (29/6), pemilik kayu maupun pemilik truk tidak ada yang berani mendatangi Mapolres Banjar. Diduga kuat, kayu tersebut hasil penebangan liar, dan orang-orang yang terlibat melarikan diri.

Temuan kayu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, ada sebuah truk pengangkut kayu yang ditinggal pergi sopirnya di pasar papan tersebut. Mendengar informasi tersebut, anggota Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Banjar langsung mendatangi lokasi.

Kapolres Banjar AKBP Drs Sudrajat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Rio Cahyowidi mengatakan, truk tersebut ditemukan tanpa ada sopirnya. Truk tersebut saat ditemukan dalam keadaan tertutup terpal.

"Setelah terpal penutupnya kami buka, ternyata berisi beberapa kayu meranti campuran, kayu kasau dan lanan. Kayu itu sudah berbentuk papan sepanjang empat meter dengan jumlah 800 lembar," kata Rio kepada BPost, Jumat (29/6) di kantornya.

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tidak ada warga yang berani mengakui keberadaan kayu dan truk berplat DA 9041 TF tersebut. Akhirnya, kayu tersebut dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut. sig

Kasus Pembalakan di Polres Banjar

1. 20 Januari 2007, 88 batang kayu meranti diamankan bersama mobil pikap DA 9033 B di Jalan Sekumpul Martapura. Sopirnya, Irin (35), warga Pengaron dan pemilik kayu Syamsuddinnoor (34), warga Banjarmasin diamankan.

2. Bahrani (30), warga Desa Biih Tengah Kecamatan Karang Intan, diamankan 7 Februari 2007 saat melintas di Jalan Koridor Hendratna Km 18 Desa Sumber Baru Sungai Pinang. Sepeda motor Yamaha L2 Super tanpa nomer polisi dan 10 keping kayu ulin berbentuk papan berukuran 2x20 cm sepanjang 4 meter diamankan.

3. Sahdani (30), warga Tambang Ulang Tala dan M Yusuf (28), warga Bati Bati Tala dibekuk di Jalan Rahayu Sungai Paring Martapura pada 4 Maret 2007 karena membawa kayu ulin. Kayu berukuran 5x10x 2 meter (14 batang), 5x4x1,5m (16 batang), 5x10x100 cm (dua batang), 4x8x1,5 m (10 batang) dan 4x8x1m (dua batang) itu diangkut sepeda motor Supra Fit DA 4764 JU.

4. Potongan kayu meranti dan kapur naga diangkut kapal tiung di Sungai Martapura, Kamis 29 Maret 2007. Dua orang pemiliknya, Jubidi (50) dan Muaz Al Gozi (30), keduanya warga Murung Kenanga Martapura Banjar dijadikan tersangka.

5. 31 Maret 2007, diamankan kayu ukuran 20x2x2 meter sebanyak 289keping dan ukuran 5x7x4 meter sebanyak 190 potong.

6. Ratusan batang kayu ulin berbagai ukuran diamankan di Desa Pandak Daun Karang Intan pada 1 Juni 2007. Kayu itu diangkut truk engkel DA 9448 DA yang dikemudikan Yanto (55), warga Jl ekumpul Martapura. sig


No comments: