Wednesday, June 06, 2007

Kades Binjai Punggal Ditahan

Tuesday, 05 June 2007 02:01

PARINGIN, BPOST - Polsek Juai, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan menyita dua truk pengangkut kayu hutan tak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), Kamis (31/5) bersama dua pemiliknya.

Salah satu pemilik yang dijadikan tersangka, adalah kepala desa. Barang bukti yang disita terdiri dua unit truk mitsubishi DA 9959 FK dan DA 9778 YU, serta muatannya sekitar 10 kubik kayu sungkai gelondongan sepanjang 310 meter dengan diameter 16-32 senti dan sekitar 10 plat kayu tarap.

Kapolres Balangan, AKBP Iswahyudi melalui Kapolsek Juai, Iptu Binsar Marpaung mengatakan, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti bermula saat aparat Polsek Juai menerima informasi warga soal lalu lalang truk bermuatan kayu yang mencurigakan.

Saat patroli, tim dipimpin Iptu Binsar Marpaung mendapati dua truk bermuatan kayu melintas di jalanan Desa Sirap sekitar pukul 13.30 Wita, Kamis lalu. Setelah diperiksa pemiliknya tak bisa menunjukkan dokumen SKSHH.

"Berdasarkan hasil investigasi, dari sejumlah saksi yang terdiri para buruh pembawa, diketahui dua pemiliknya yang saat ini sudah kita tahan," kata Marpaung.

Kedua pemilik yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Balangan tersebut Abdul Hadi (34) dan Abdul Hair (50). Abdul Hair tercatat sebagai Kepala Desa Binjai Punggal Kecamatan Juai. Kayu-kayu gelondongan dan plat tersebut rencananya dibawa ke Lampihong untuk diolah.

Abdul Hair belum diizinkan polisi diwawancarai wartawan. Namun Marpaung membeberkan, tersangka saat diperiksa bergeming mengatakan tidak bersalah karena kayu yang dibawa merupakan hasil kebun sendiri bukan pembalakan liar.

"Tapi kan ada aturan, kalau kayu hasil kebun sendiri yang boleh dibawa tanpa dokumen cuma jenis nyiur (kelapa), karet dan sengon saja. di luar itu tetap harus lapor," tambahnya. nda

No comments: