Monday, June 18, 2007

Dilarang Menambang di Kawasan Jaro

Wednesday, 13 June 2007 04:16

TANJUNG, BPOST- Sebagai kawasan hutan primer, wilayah hutan di Kecamatan Jaro dan Muara Uya menjadi kawasan steril dari aktivitas produksi maupun eksploitasi. Karena itu tidak boleh ada penambangan dan perambahan hutan.

Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapedalda Tabalong, Sofian Noor, saat diskusi lingkungan hidup, bertema hak, kewajiban dan peran pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, Sabtu (9/6).

Sofian Noor mengatakan meskipun ada rencana perubahan tata ruang kawasan hutan oleh pemerintah Kalsel, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Karena itu perda tata ruang yang mengatur pembangunan daerah masih belum resmi direvisi, sehingga status hutan primer yang harus dilindungi seperti di Jaro dan Muara Uya tetap berlaku.

Karena itu ia mengaku tidak tahu menahu mengapa sampai diterbitkan izin prinsip untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan Jaro dan Muara Uya oleh Bagian Ekonomi Tabalong kepada PT SJA. Apalagi rencana penambangan perusahaan itu, dengan sistem tambang terbuka, bukan bawah tanah.

Bapedalda memang dilibatkan dalam proses ekspose analisis dampak lingkungan ( ANDAL) perusahaan tersebut. Tapi sampai sekarang Bapedalda belum menyetujuinya dan belum menerbitkan UPL dan UKL nya.

Kepala Biro Ekonomi Tabalong, Kastalani pernah menegaskan, penerbitan izin eksplorasi terhadap perusahaan tambang bijih besi itu sudah sesuai aturan.

Pemberian izin itu pun dinilainya sekadar memberikan kesempatan kepada investor untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang hendak digarap.

PT SJA, lanjutnya belum mengantongi Amdal, izin pinjam pakai dan eksploitasi. Akses jalan menuju ke lokasi tambang juga belum dibangun, sehingga paling tidak perlu waktu 2 tahun lebih, baru bisa beroperasi.

Salah satu nara sumber, Direktur NGO Positif Kalimantan, Firman Yusi,menyesalkan ketidaktegasan pemerintah. Saat ada pelanggaran pada pemberian izin kepada swasta yang tidak sesuai prosedur, tidak ada sanksi bagi regulator. Padahal lingkungan sudah terancam dan masyarakat terlanjur dirugikan. nda


No comments: