Wednesday, February 20, 2008

Polres-Pemkab Tak Kompromi Lagi

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:25



• Tanpa Dokumen, Ditangkap

TANJUNG, BPOST - Persoalan pungutan liar (pungli) uang jalur yang memuluskan distribusi kayu tanpa dokumen membuat aparat dan Pemkab Tabalong bak kebakaran jenggot. Demi menjaga stabilitas, diputuskan tak lagi memberikan toleransi atau kebijaksanaan terhadap siapun yang membawa kayu tanpa dokumen sah.


Semua orang yang terlibat pembalakan liar diproses secara hukum bila tertangkap. Tidak cuma para pembalak di hutan dan cukong penadah, tapi warga biasa yang membawa kayu hasil jarahan hutan dengan alasan ekonomi pun akan ditindak.

Bupati Tabalong, H Rachman Ramsyi usai rapat Muspida Senin (18/2), menegaskan tak akan lagi memberikan kebijaksanaan dalam bentuk rekomendasi untuk mendapatkan kayu, sekalipun untuk keperluan pembangunan proyek pemerintah. Semuanya harus melalui prosedur yang benar.

"Bupati tidak akan beri rekomendasi-rekomendasi lagi. Kalau dulu mungkin saya masih bisa untuk proyek pemerintah," tandas Rachman saat rapat bersama yang dihadiri kepala dinas, asisten pemerintahan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaaan, Dandim 1008 Tanjung dan Kapolres Tabalong.

Rapat mendadak itu diselenggarakan menyusul pemberitaan penganiayaan warga pengayu dari Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya bernama Muhammad Arkani alias Utut (31), Sabtu (16/2).

"Siapa pun tidak boleh membawa kayu tanpa dokumen, tidak ada lagi namanya kebijaksanaan. Jadi tegas, tidak ada toleransi untuk alasan apapun. Kapolres akan menindaklanjuti dan sudah bilang dengan Kapolda," imbuhnya.

Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono menegaskan tidak ada perbedaan warga biasa yang beralasan sekadar mencari nafkah maupun cukong yang menumpuk kekayaan. "Kalau ilegal tetap ditindak sesuai hukum," tandasnya.

Rachman menambahkan pihaknya sudah berupaya mencarikan solusi alih profesi masyarakat dari pengayuan menjadi petani. Untuk itu telah dibuat program perkebunan dan pertanian yang dilaksanakan Dinas Perkebunan maupun Dinas Kehutanan. Program itu telah dianggarkan dalam APBD 2008.

Sedangkan kebutuhan kayu untuk pembangunan, solusinya bekerja sama dengan perusahaan pemegang HPH, pemkab sudah melakukan kesepakatan, dimana perusahaan menjual Rp 1,6 Juta per meter kubik kepada masyarakat. (nda)

No comments: