Wednesday, February 20, 2008

Pengusaha Minta Rp 1,5 Juta Per Kubik

Sabtu, 09-02-2008 | 00:34:15



TANJUNG, BPOST - Rapat penentuan harga kayu sebagai realisasi jatah tebang lima persen dari perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) di Aula Humas Pemkab Tabalong, Rabu (6/2) berjalan alot.

Rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Tabalong, Abdel Fadillah itu pun belum melahirkan keputusan final.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam sejak pukul 13.00 Wita, kemarin, perwakilan pengusaha kayu mempermasalahkan tawaran harga per potong yang disampaikan PT Aya Yayang selaku perusahaan pemegang HPH yang menyetujui ketentuan jatah tebang untuk dijual ke masyarakat.

PT Aya Yayang mengusulkan harga kayu dihitung per potong atau sortimen. Besarannya Rp 13.000 untuk ukuran 3x5x400cm, Rp 15.000 ukuran 4x6x400 cm, Rp16.500 untuk 5x5x400cm, Rp 20.000 untuk 5x7x400cm, Rp40.000 untuk 8x8x400cm dan tertinggi Rp 50.000 untuk 10x10x400cm. Semuanya untuk jenis kayu rimba campuran.

Tawaran perusahaan itu dinilai tidak membantu masyarakat dan malah memberatkan pengusaha, karena harganya sudah tinggi. Padahal tidak sampai diantar ke workshop atau pangkalan. Mereka mengusulkan harga beli Rp 1,5 juta per meter kubik. Harga tersebut sudah termasuk ongkos antar ke pangkalan.

Namun tawaran itu dimentahkan pihak perusahaan dengan alasan daftar harga yang disusun karena memperhitungkan sejumlah kewajiban perusahaan legal seperti PPN PPH dan PSDH DR. Karena belum ada keputusan, Abdel meminta Dishut mengagendakan lagi pertemuan lanjutan pekan depan.

Sementara pihak perusahaan juga diminta untuk mengevaluasi dan menghitung ulang tawaran harga kalau-kalau bisa diturunkan agar bisa disepakati. Ketua DPRD Tabalong, Muchlis sebelumnya mengingatkan kewajiban perusahaan merealisasi jatah tebang 5 persen untuk dijual kepada masyarakat sebuah keharusan yang tidak boleh dihitung untung atau ruginya bagi perusahaan.

sebagai badan usaha yang beroperasi di daerah, perusahaan punya kewajiban sosial membantu dan menyejahterakan warga di daerah operasionalnya.

Dandim 1008 Tanjung, Letkol Arm Sun Suripto menyatakan mendukung upaya pemerintah mencarikan solusi mengurangi praktik pembalakan liar dengan mengatur penjualan kayu secara legal. (nda)

No comments: