Friday, February 15, 2008

Harga Kayu Belum Final

Kamis, 07-02-2008 | 00:30:53

• Perusahaan Hitung Per Potong

TANJUNG, BPOST -
Kebijakan mengatur jual beli kayu secara resmi ternyata tidak mudah. Meskipun pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) di KabupatenTabalong, jatah 5 persen tebangan untuk dijual ke masyarakat belum terealisasi.

Kendalanya masih berkutat pada penetapan harga kayu yang dianggap wajar. Selain masih terjangkau oleh masyarakat saat berada di pasaran, juga diharapkan tidak merugikan perusahaan.

“Makanya hari ini kita tindak lanjuti soal itu, membahas harga yang sudah ditawarkan perusahaan HPH. Kita harapkan pembahasan segera selesai sehingga kebijakan segera dapat dilaksanakan,” kata Plt Sekretaris Daerah, Abdel Fadillah, saat memimpin rapat pembahasan harga kayu di Aula Humas Pemkab Tabalong, Rabu (6/2).

Selain pemerintah daerah yang diwakili Plt Sekda, Kepala Dinas Kehutanan Saepudin, Bapeda serta Ketua DPRD H Muchlis, juga hadir perwakilan PT Aya Yayang, developer dan pengusaha kayu yang akan menjual ke masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin mengatakan untuk sementara perusahaan yang siap menyerahkan jatah tebangan lima persen untuk dijual kepada masyarakat baru PT Aya Yayang.

“Sekarang baru Aya Yayang yang siap. Selain RKT-nya ada, mereka juga punya industri pengolahannya,” kata Saepudin.

Sebelumnya, ia mengatakan selain menunggu kesepakatan soal harga, realisasi jatah tebangan juga menunggu terbitnya rencana karya tahunan (RKT) perusahaan. Penerbitan RKT menunggu Dinas Kehutanan Provinsi selesai membagi kuota tebangan nasional Kalsel yang tahun ini ditetapkan 65 ribu kubik.

“RKT perusahaan untuk tahun 2008 sudah diserahkan Desember 2007. Biasanya Januari sudah terbit. Tapi karena SK Menhut soal jatah tebang nasional baru diterima, jadi terbitnya (RKT) menunggu provinsi,” ujarnya.

Hampir setiap tahun jatah tebangan Tabalong lebih besar dari daerah lain. Selain masih memiliki kawasan hutan produksi terluas, Tabalong juga masih memiliki tiga perusahan pemegang HPH yang mengusahakan hutan.

Namun tahun ini dipastikan cuma dua yang bisa beroperasi yaitu PT Hasnur dan PT Aya Yayang yang setiap tahun RKT-nya sekitar 1.000 ha. Sedangkan PT Elbana Abadi Jaya yang sempat tersandung kasus ilegal logging belum berproduksi karena RKT belum terbit. Ketua DPRD Tabalong H Muchlis berharap harga yang disepakati tidak terlalu mahal, berkisar Rp 1,4 juta per kubik. (nda)

No comments: