Wednesday, February 20, 2008

Probosutedjo Bebas Bersyarat

Jumat, 08-02-2008 | 01:55:31

CIKAPUNDUNG, BPOST - Mulai 12 Maret 2008 mendatang, terpidana empat tahun penjara, Probosutedjo akan menjalani masa bebas bersyarat.

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Rachmat Prio Sutardjo di Bandung, Jabar, Rabu (6/2).

Adik tiri almarhum mantan presiden Soeharto ini memperoleh kebebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. “Meskipun demikian, yang bersangkutan masih dalam masa pengawasan dan bimbingan. Namun, bila ia tak mendapat cekal, ke luar negeri pun boleh,” kata Rachmat.

Menurut Rachmat, dalam sepertiga masa sisa hukuman, pengusaha kawakan ini tidak boleh melakukan perbuatan pidana. Jika Probosutedjo melakukan tindak pidana, sepertiga masa hukumannya akan ditambahkan pada masa hukuman tindak pidana yang baru.

Pada tanggal 22 April 2004, Probosutedjo divonis hukuman empat tahun penjara terkait kasus penyimpangan dana reboisasi untuk proyek pembangunan hutan tanam industri (HTI) di Kalimantan Selatan yang merugikan keuangan negara Rp 100,931 miliar.

Probosutedjo yang menjadi Direktur Utama PT Menara Hutan Buana (MHB) mengerjakan proyek itu sejak 1994/1995 sampai dengan 1998/1999. Areal yang dicadangkan pemerintah untuk HTI adalah 268.505 hektare. Tetapi, yang layak hanya sekitar 100 ribu hektare.

Pembiayaan pelaksanaan pembangunan HTI, selain bersumber dari modal Probosutedjo sebesar Rp 65 miliar, juga berasal dari penyertaan modal pemerintah (Rp 43 miliar) dan pinjaman dana reboisasi sebesar Rp 100 miliar.

Realisasi penanaman HTI sampai 1996/1997 baru mencapai 29 ribu hektare. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Irjen Kehutanan. Penanaman HTI, dilanjutkan hingga periode 1997/1998 sampai dengan 1998/1999 seluas 41 ribu hektare.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan ulang oleh Bakorsurtanal yang menyatakan bahwa penanaman HTI oleh PT MHB hanya mencapai 45 ribu hektare. Sebaliknya, Penasihat Hukum Probosutedjo, Asfifuddin, mengatakan sudah mengerjakan lahan sesuai dengan yang dilaporkan kepada Kejagung, yakni sebesar 60 persen dari 100 ribu hektare HTI. Proyek HTI dihentikan karena saat itu adalah musim kemarau panjang. Ketika HTI hendak dilanjutkan kembali, PT MHB telah dipersoalkan oleh Kejagung. (kcm/tic)

No comments: