Wednesday, February 20, 2008

Perusahaan HPH Jual Rp 1,6 Juta Per Kubik

Minggu, 17-02-2008 | 00:35:10

Untuk Kebutuhan Masyarakat

TANJUNG, BPOST - Tarik ulur penentuan harga jual kayu dari perusahaan pemegang HPH kepada masyarakat berakhir. Kamis (14/2) diputuskan, agar perusahaan menjual kayu jenis rimba campuran seharga Rp 1,6 juta perkubik.

Selanjutnya, rapat pembahasan lanjutan di Aula Humas Pemkab Tabalong, kemarin mengagendakan rapat mengatur prosedur jual-beli kayu yang dilengkapi dokumen. Para pengusaha yang berkepentingan membeli kayu dari perusahaan pun diharuskan membentuk asosiasi pengusaha kayu agar tertib dan terpantau.

Untuk membeli kayu, pengusaha juga diharuskan membuat delivery order (DO) ke perusahaan agar stok kayu dijamin ketersediaannya. Kayu-kayu yang dibeli tetap dilengkapi dokumen resmi yang memudahkan mobilisasinya di jalan.

Pasalnya, aparat kepolisian dan TNI menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap distribusi kayu tersebut. Bila diketahui menyalahi prosedur, akan tetap di proses sesuai aturan. Sekaligus mematau praktik pembalakan hutan karena memanfaatkan disparitas harga dari perusahaan dengan di pasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Tabalong, Abdel Fadillah mengatakan harga tersebut merupakan jalan tengah yang disepakati perusahaan dan pengusaha kayu rakyat seperti di Wantilan, Desa Sulingan, Kelua, Muara Uya dan Haruai.

Sebelumnya, pihak pengusaha mengusulkan harga kayu di workshop sekitar Rp 1,5 juta per kubik. Sedangkan PT Aya Yayang selaku perusahaan HPH yang menyanggupi penjualan kayu kepada masyarakat menyusun enam tingkatan banderol harga kayu jenis rimba campuran.

Kayu dihitung per potong atau sortimen antara Rp 13.000 untuk ukuran 3x5cm x 400cm sampai Rp 50.000 per potong ukuran 10x10cmx400cm.

Nominal itu sudah diperhitungkan dengan sejumlah ketentuan penebangan kayu dari lahan HPH yang mencakup biaya PSDH DR, PPH, PPN dan lain-lain yang menjadi beban perusahaan.

"Jadi sudah disepakati harga Rp 1,6 juta per kubik untuk kayu rimba campuran yang diantar sampai di lokasi workshop Dinas PU di Maburai. Mengenai ketentuan dan prosedur selanjutnya kita serahkan ke Dishut dan Disperindag embahasnya," kata Abdel.

Kepala Dishut Tabalong, Saepudin masih menunggu asosiasinya terbentuk, karena tata usaha kayu dari kawasan hutan sebenarnya sudah ada aturannya sesuai Permenhut Nomor 55 Tahun 2005," ujarnya. (nda)

No comments: