Thursday, January 31, 2008

Walhi: Harus Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 5 Januari 2008

KASUS Anton Gunadi memiliki kesamaan dengan kasus Adelin Lis di Sumatera Utara. Dua kasus tersebut berkaitan dengan illegal logging. Hanya saja, selama ini, sebenarnya banyaknya kasus illegal logging yang mencuat, namun sangat sedikit sekali yang tuntas dalam proses hukumnya. Kebanyakan proses hukum illegal logging sampai saat ini hanya mampu menjerat sampai tuntas pada operator lapangan atau para pengusaha kayu skala kecil namun belum sampai kepada dalangnya atau pelaku utama penjahat kelas kakapnya. Penilaian itu dilontarkan WALHI Kalsel kemarin, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Berry Nahdian Furqan didampingi Manager Kampanye dan Advokasi Rahmad Mulyadi.

Menurut WALHI, kasus Adelin Lis yang melarikan diri dengan indikasi kuat dibantu oleh aparat penegak hukum. Di Kalsel sendiri, sebelumnya ada vonis terhadap pengusaha kayu Budi Londo dalam kasus Illegal Logging, juga tidak memuaskan publik. Hal ini menurut WALHI, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan akan keseriusan aparat penegak hukum.

”Apakah hal itu juga akan terjadi pada kasus Anton Gunadi, yang katanya ”menyerahkan diri” ke Mabes Polri setelah buron hampir dua tahun,” sindir Rahmad Mulyadi yang biasa disapa Abu, kemarin.

Sementara itu, Berry Nahdian Furqan menambahkan, para pelaku illegal logging harus dihukum seberat-beratnya dan harus dipasang dakwaan berlapis.

“Mengingat dampak pembalakan kayu sangat besar bagi ekologi, maupun tatanan ekonomi, sosial dan politik,” ujar Berry.

Presiden SBY sendiri, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia. Didalamnya, Presiden menginstruksikan kepada 12 Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, untuk melakukan upaya percepatan pemberantasan penebangan kayu ilegal di Indonesia

”Illegal logging merupakan tindak pidana terorganisasi (organized crime) yang didanai atau dibiayai oleh orang tertentu atau orang berpengaruh sehingga sulit diberantas. Modus operandi pembalakan liar antara lain penyalahgunaan izin, penebangan di luar blok, penyalahgunaan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, industri penggergajian kayu tanpa izin, penyelundupan kayu ke luar negeri,” paparnya.

Dijelaskan alumni Fakultas Pertanian Unlam ini, apabila melihat modus operandi illegal logging, maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan telah menjadi rangkaian atau gabungan dari beberapa tindak pidana, atau tindak pidana berlapis.

“Antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum maupun kejahatan atas lingkungan hidup,” ungkapnya. Kemudian pencurian dan tindak pidana pencucian uang, dimana pelaku dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Dalam kasus ini kerja keras Polda kalsel ditantang untuk membuktikan komitmennya seperti yang dilontarkan oleh Kapolda Kalsel Brigjend Halba R Nugroho untuk menindak tegas pelaku-pelaku illegal logging tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” tandas Berry. (pur)

No comments: