Thursday, January 17, 2008

Produksi Tambang Batu Bara Ilegal di Indonesia Mencapai 20 Juta Ton

Kamis, 17 Januari 2008

Banjarmasin, Kompas - Produksi batu bara ilegal di Indonesia saat ini setiap tahun mencapai 20 juta ton. Produksi batu bara itu disebut ilegal karena sebagian diduga berasal dari perusahaan pertambangan tanpa izin dan tidak tercatat dalam data resmi ekspor batu bara.

Jeffrey Mulyono, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Indonesia Coal Mining Associaton (ICMA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/1), mengatakan, "Akibat kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara ilegal ini, setiap tahun negara dirugikan sekitar Rp 1,5 triliun."

Jumlah batu bara ilegal, ungkap Jeffrey, dapat diketahui dari jumlah pengapalan batu bara dari Indonesia. Hampir 90 persen atau sekitar 18 juta ton batu bara ilegal tersebut dari Kalsel.

Menurut Jeffrey, banyak pihak tergiur bahan tambang ilegal karena murah. Batu bara tersebut mereka jual bukan dengan harga standar sekitar 23 dollar AS (sekitar Rp 200.000) per ton, melainkan Rp 30.000 per ton.

Jeffrey memaparkan, produksi batu bara Indonesia pada tahun 2007 mencapai 215 juta ton atau meningkat sekitar 22 juta ton daripada 2006 sebanyak 193 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 50 juta ton untuk pasokan dalam negeri dan 156 juta ton untuk ekspor. Pada 2008, produksi batu bara Indonesia diperkirakan 234 juta ton. Namun, angka ekspor tidak dilaporkan pemerintah daerah sehingga menjadi data resmi pemerintah pusat.

Untuk tahun 2007, diperkirakan, penerimaan negara dari produksi batu bara oleh perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yakni dana hasil produksi batu bara Rp 4,71 triliun, iuran tetap Rp 16,52 miliar, pajak badan Rp 9 triliun, dan devisa 4,96 miliar dollar AS. (FUL)

No comments: